Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Akan Tentukan Nasib Iko Uwais atas Dugaan Kasus Pengeroyokan terhadap Desainer Interior

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Iko Uwais di Polres Metro Bekasi, Jumat (17/6/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com- Aktor laga Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan kasus pengeroyokan pada Jumat (17/6/2022) kemarin.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, akan menganalisis hasil pemeriksaan Iko Uwais terlebih dahulu untuk menentukan status aktor tersebut.

“Mekanismenya setelah ini kita akan melakukan analisis terhadap hasil pemeriksaan, saksi-saksi,” ucap Ivan di Mapolres Kota Bekasi, Jumat.

Baca juga: Terlibat Dugaan Pengeroyokan, Iko Uwais: Didukung Istri Penuh Cinta dan Kasih Sayang

Ivan mengatakan, jika ditemukan ada tindak pidana dari hasil pemeriksaan tersebut maka penyidik akan lakukan gelar perkara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar perkara guna menaikkan status Iko Uwais jadi tersangka jika terbukti bersalah.

“Kita akan lakukan analisis terhadap beberapa keterangan dari saksi-saksi apabila memang ditemukan peristiwa tindak pidananya maka kita akan lakukan gelar perkara," kata Ivan.

Baca juga: Buka Kemungkinan untuk Mediasi, Iko Uwais: Saya Cinta Damai

Saat ditanyakan kapan agenda pemeriksaan kedua Iko Uwais, Ivan tak membeberkannya.

Yang jelas Ivan memastikan kini Iko Uwais masih berstatus sebagai saksi

"Nanti panggilan-panggilan berikutnya nanti berproses," ucap Ivan.

“Status saudara Iko dan Firmansyah (kakak Iko) masih saksi terkait peristiwa yang dilaporkan sodara R,” tutur Ivan.

Baca juga: Iko Uwais Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Dugaan Pengeroyokan

Adapun pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Iko dan Firmansyah kepada Rudi.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi