Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hari Ini, Adam Deni Divonis Atas Kasus yang Dilaporkan Ahmad Sahroni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Terdakwa Adam Deni hadir dalam sidang lanjutan perkaranya dengan Ahmad Sahroni, Senin (13/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang putusan atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, hari ini, Selasa (28/6/2022).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggari, dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Adam Deni Singgung soal Intervensi jika Divonis Tinggi oleh Hakim

Sidang perdana kasus ini mulai bergulir sejak 7 Maret 2022.

Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.

Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Adam Deni sempat menyampaikan permintaan maafnya pada Ahmad Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya pada 22 Februari 2022.

Walaupun memaafkan, pihak Sahroni menginginkan proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

Sidang putusan Adam Deni akan digelar hari ini, Selasa (28/6/2022) pukul 13.00 WIB, di PN Jakarta Utara.

Baca juga: Jaksa Sebut Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Adam Deni Sudah Sesuai Hukum

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi