JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni kembali menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut fakta jalannya sidang vonis Adam Deni.
Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Rudi Kindarto selaku Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita.
Adam Deni dan Ni Made Dwita dinilai terbukti bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pihak pemiliknya.
Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Kepada terdakwa satu Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Rudi Kindarto.
Sementara untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau jika tidak diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.
5 poin yang meringankan
Majelis hakim meringankan vonis Adam Deni dan Ni Made Dwita dari yang awalnya dituntut 8 tahun penjara.
Sebelum pembacaan amar putusan, majelis hakim merinci lima poin yang meringankan hukuman kedua terdakwa.
Kelima poin tersebut adalah perilaku sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, alasan tulang punggung keluarga, dan sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingin Lapor KPK
Banding
Adam Deni langsung mengajukan banding atas vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Sebab, Adam Deni merasa hukumannya masih cukup tinggi apabila dibandingkan dengan para koruptor.
Ia juga mencurigai adanya permainan di PN Jakarta Utara dengan Ahmad Sahroni.
Dibungkam
Adam Deni mengklaim harga yang harus dibayar oleh Ahmad Sahroni untuk membungkamnya cukup mahal.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" kata Adam Deni usai sidang.
Baca juga: Adam Deni Klaim Ahmad Sahroni Habiskan Rp 30 M demi Membungkamnya
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" sambungnya berapi-api.
Tak kecewa
Adam Deni tak kecewa dengan amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Adam Deni, putusan tersebut masih sesuai dengan pesanan Ahmad Sahroni.
Pihak Adam Deni selanjutnya akan melakukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Adam Deni Tak Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.