Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adam Deni Singgung Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Ahmad Sahroni: Kalau Mau Buktikan, Silakan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Ketua Panitia Penyelenggara Formula E Jakarta, Ahmad Sahroni di DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (1/6/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Ahmad Sahroni buka suara soal tudingan pihak Adam Deni.

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni ingin mengadu ke KPK terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara.

Adam Deni menuding vonis yang dijatuhkan kepadanya merupakan "pesanan".

"Itu sudah disebut dalam pertimbangan hakim, bahwa apa yang dia sampaikan bahkan sudah dilaporkan kepada KPK," kata kuasa hukum Sahroni, Arman Hanis saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Ingatkan Ahmad Sahroni untuk Hati-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kan KPK lembaga yang bisa melakukan penyidikan maupun penyelidikan. Jadi kalau mau buktikan ya, silakan, dengan caranya seperti apa," lanjutnya.

Arman menyebut Sahroni tetap menghormati keputusan Majelis Hakim yang menyatakan Adam Deni bersalah.

"Tapi kan yang dia sampaikan di Instagram sudah jelas melanggar hukum," ungkap Arman.

Terdakwa Adam Deni telah dijatuhkan vonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar pada Selasa (28/6/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Baca juga: Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis Adam Deni

Adam Deni dinilai terbukti bersalah karena telah mengunggah dokumen elektronik tanpa izin dari pihak pemilik sekaligus pelapornya, Ahmad Sahroni.

Sementara, untuk denda sebesar Rp 1 miliar harus dibayar atau diganti dengan masa kurungan selama lima bulan.

Pihak Adam Deni diketahui langsung menyatakan banding usai putusan dibacakan Majelis Hakim.

Adam Deni dinyatakan terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan data pribadi Sahroni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi