JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx saat ini masih menjalani masa hukuman dalam perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, berdasarkan keterangan dari pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, Jerinx mendapat pembebasan bersyarat.
Baca juga: Spirit Bermusik Jerinx Tak Padam Walaupun Dipenjara
Berikut rangkuman keterangan dari pengacara Sugeng berkait kebebasan Jerinx.
Bebas bulan ini
Saat dikonfirmasi pada Senin (11/7/2022), pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan soal kabar kebebasan Jerinx.
Jerinx yang merupakan terpidana perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat sosial Adam Deni, mendekam di Lapas Kerobogan Bali.
Ia dipastikan akan segera menghidup udara bebas pada akhir bulan ini.
"Iya, bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan.
Baca juga: Cara Nora Alexandra Lepas Kangen dengan Jerinx yang Kini Masih Dipenjara
Tetap wajib lapor
Jerinx seharusnya menjalani masa hukuman satu tahun. Namun dia mendapatkan kebebasan bersyarat.
Sehingga, suami Nora Alexandra itu tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.
"Kalau itu masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas ya. Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," lanjut Sugeng.
Baca juga: Jerinx Akan Bebas Bulan Ini, tetapi Masih Wajib Lapor
Semangat bermusik
Produktivitas Jerinx dalam kariernya di bidang musik tidak padam meskipun aktivitas setiap harinya terbatas karena hanya berada di dalam sel.
"Karena kan dia sudah membentuk grup band di dalam Lapas waktu kasus pertamanya. Jadi spirit bermusiknya lagi tersalurkan," kata Sugeng.
Menurut Sugen, setelah pindah Lapas, Jerinx mendapatkan energinya kembali mengingat kliennya berasal dari Bali.
Bakal gelar syukuran
Setelah resmi dinyatakan bebas dari penjara, Jerinx berencana gelar syukuran.
Ia bahkan telah mengundang Sugeng sebagai pengacaranya yang telah membantunya menyelesaikan kasus, untuk datang ke Bali setelah kebebasannya nanti.
"Saya akan ke Bali karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali. Dia mau menjamu saya karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuranlah nanti saya diundang," kata Sugeng.
Adapun Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.