Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jelang Jerinx Bebas, Siap Bermusik dan Akan Gelar Syukuran

Baca di App
Lihat Foto
Antara Foto/Dhemas Reviyanto
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx berpose sebelum mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina atau Jerinx saat ini masih menjalani masa hukuman dalam perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, berdasarkan keterangan dari pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, Jerinx mendapat pembebasan bersyarat.

Baca juga: Spirit Bermusik Jerinx Tak Padam Walaupun Dipenjara

Berikut rangkuman keterangan dari pengacara Sugeng berkait kebebasan Jerinx.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas bulan ini

Saat dikonfirmasi pada Senin (11/7/2022), pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyampaikan soal kabar kebebasan Jerinx.

Jerinx yang merupakan terpidana perkara pengancaman disertai kekerasan terhadap pegiat sosial Adam Deni, mendekam di Lapas Kerobogan Bali.

Ia dipastikan akan segera menghidup udara bebas pada akhir bulan ini.

"Iya, bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan.

Baca juga: Cara Nora Alexandra Lepas Kangen dengan Jerinx yang Kini Masih Dipenjara

Tetap wajib lapor

Jerinx seharusnya menjalani masa hukuman satu tahun. Namun dia mendapatkan kebebasan bersyarat.

Sehingga, suami Nora Alexandra itu tetap dikenakan wajib lapor sampai masa hukumannya selesai pada September 2022.

"Kalau itu masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas ya. Sampai selesainya masa tahanan satu tahun itu sampai dia mendapatkan pembebasan penuh," lanjut Sugeng.

Baca juga: Jerinx Akan Bebas Bulan Ini, tetapi Masih Wajib Lapor

Semangat bermusik

Produktivitas Jerinx dalam kariernya di bidang musik tidak padam meskipun aktivitas setiap harinya terbatas karena hanya berada di dalam sel.

"Karena kan dia sudah membentuk grup band di dalam Lapas waktu kasus pertamanya. Jadi spirit bermusiknya lagi tersalurkan," kata Sugeng.

Menurut Sugen, setelah pindah Lapas, Jerinx mendapatkan energinya kembali mengingat kliennya berasal dari Bali.

Bakal gelar syukuran

Setelah resmi dinyatakan bebas dari penjara, Jerinx berencana gelar syukuran.

Ia bahkan telah mengundang Sugeng sebagai pengacaranya yang telah membantunya menyelesaikan kasus, untuk datang ke Bali setelah kebebasannya nanti.

"Saya akan ke Bali karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali. Dia mau menjamu saya karena sebagai pengacaranya dia mau membuat syukuranlah nanti saya diundang," kata Sugeng.

Adapun Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi