JAKARTA, KOMPAS.com - Kamis (14/7/2022), rumah artis Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan mendadak digeledah polisi dari Polresta Serang Kota.
Penggeledahan tersebut masih berkaitan atas kasus dari laporan Dito Mahendra yang menjerat Nikita.
Dari penggeladahan yang tanpa disaksikan Nikita itu polisi menyita satu iPad miliknya.
Berikut fakta penggeldahan rumah Nikita.
1. PenggeledahanMenurut asisten Nikita, Mail, polisi mulai berada di rumah Nikita pukul 11.30 WIB.
"Enggak ngerti, soalnya bilangnya penggeledahan doang, terus udah gitu," kata Mail yang berada di rumah Nikita.
Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Polisi Sita 1 Buah iPad
Mail awalnya tidak membiarkan polisi masuk begitu saja.
Namun polisi menyatakan memiliki surat instruksi penggeldahan.
2. Tidak ada di rumahSaat itu Nikita tidak ada di rumah karena syuting sinetron sejak pagi.
Di rumah ada tiga anak Nikita, ART, serta adik Nikita, dan Mail.
"(Nikita) eggak ada, lagi syuting," kata Mail.
Mail pun tak langsung memberi tahu Nikita Mirzani perihal adanya penggeledahan.
Baca juga: Nikita Mirzani Tidak Ada di Rumah Saat Polisi Datang Menggeledah
"Dia belum aku kasih tahu," ucap Mail.
Sahabat Nikita, Fitri Salhuteru yang kebetulan datang ke rumah Nikita untuk menjemput anak-anaknya pergi main saat itu juga belum bisa menjangkau Nikita.
"Enggak bisa saya telepon Niki dari kemarin sore. Mungkin punya cowok baru, ngumpet," ungkap Fitri Salhuteru.
Kamis malam, lewat edaran sian pers, Polresta Serang Kota membenarkan adanya penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti yang terkait dengan dugaan tindak pindana ITE dan pencemaran nama baik," bunyi isi siaran pers Polresta Serang Kota.
Penyidik menyita satu buah iPad milik Nikita yang akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara.
"Dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device iPad merk Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan," tutur pihak Polresta Serang Kota.
Baca juga: Nikita Mirzani Tidak Ada di Rumah Saat Polisi Datang Menggeledah
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE atas laporan Dito Mahendra per tanggal 10 Juni 2022.
Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota, Banten, pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.
Dito Mahendra merasa dirugikan atas unggahan Insta Story Nikita Mirzani.
Kasus ini kemudian ramai di media sosial saat rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi anggota Polresta Serang Kota pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 WIB.
Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.