JAKARTA, KOMPAS.com - Nikita Mirzani ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Serang Kota, Kamis (21/7/2022).
Hal itu terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram.
Saat dikonfirmasi, Ramdan mengaku tak tahu menahu soal kasus yang menimpa Nikita Mirzani sehingga dia diamankan polisi.
Baca juga: Kejari Serang: Berkas Perkara Nikita Mirzani Belum Lengkap
"Enggak tahu kalau kasusnya, saya kebetulan ada di lokasi aja," kata Ramdan saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Sementara teman dekat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru membenarkan bahwa Nikita telah diamankan polisi.
"Iya benar (telah diamankan polisi), ke Polres Serang Kota aja," kata Fitri Saluhuteru saat dihubungi awak media, Kamis.
Baca juga: Soal Jemput Paksa Nikita Mirzani, Polda Banten: Tunggu Hasil Evaluasi dan Pendapat Jaksa
Terlihat dalam video, Nikita Mirzani diamankan di salah satu mal di Jakarta Selatan.
Lewat video itu, Nikita Mirzani bersama beberapa orang asistennya hendak menaiki mobil, yang diduga mobil polisi.
Sedangkan putra bungsu Nikita Mirzani yang baru berusia tiga tahun terlihat menangis ketika Nikita Mirzani akan masuk ke dalam mobil.
Sebelumnya, penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas laporan Dito Mahendra.
Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Polisi Sita 1 Buah iPad
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan perihal status tersangka Nikita Mirzani.
Bahkan, Nikita Mirzani disebut sudah dua kali dipanggil pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir.
“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam pesan tertulis, Senin (18/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.