JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid terlihat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Untuk diketahui, Sulaiman merupakan eks sopir pribadi Nindy Ayunda sekaligus korban kasus dugaan penyekapan dari pelantun "Untuk Sahabat" itu.
"(Kami bawa) Bukti video, yang pertama. Yang kedua, saya juga ingin tahu prosesnya seperti apa, kami tidak ingin adanya keistimewaan yang diberikan kepada terlapor," kata Fahmi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022).
Sebab, Fahmi menyayangkan karena Nindy Ayunda sudah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Minta Nindy Ayunda Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan Eks Sopir
"Tolong jangan berikan keistimewaan karena siapa pun yang seharusnya dipanggil tidak datang, itu bisa dilakukan upaya paksa, karena itu diatur oleh KUHAP," tutur Fahmi.
Sebagai informasi, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat membawa Nindy Ayunda ke hadapan pada Senin (18/7/2022) setelah tiga kali mangkir.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Baca juga: Pihak Nindy Ayunda Tantang Buktikan Kasus Penyekapan Eks Sopir
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.
Hingga berita ini dibuat, Nindy Ayunda masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan Rini Diana tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.