JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada hari ini, Selasa (2/8/2022).
Menyambut kebebasan Jerinx, Antrabez band, grup musik yang dibentuk warga binaan Lapas Kerobokan menggelar acara pelepasan.
Hal itu diceritakan pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana.
Baca juga: Jerinx Bebas dari Penjara Setelah Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan
"Tadi juga sebelum keluar lapas, Jerinx dilepas oleh band Antrabez," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
"Antrabez itu bukan band bentukan Jerinx, tapi band yang sudah lama ada di Lapas Kerobokan. Jerinx masuk gabung," lanjut Gendo.
Gendo memerangkan, kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
"Iya, bebas karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," ucap Gendo.
Baca juga: Hari Ini, Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan
Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Jerinx sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah dengan melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.