JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Rizky Febian melalui kuasa hukumnya, Bahyuni Zaili, menanggapi soal Tedy Pardiyana yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Sebagai informasi, Tedy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rizky Febian soal kasus penggelapan aset Lina Jubaedah.
"Dengan adanya praperadilan yang diajukan oleh Tedy Pardiana di PN Bandung, hal ini semakin menunjukkan adanya itikad tidak baik dari untuk mengembalikan aset milik Rizky Febian," kata Bahyuni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/10/2022).
Baca juga: Tedy Pardiyana Ajukan Praperadilan soal Penetapan Tersangka atas Laporan Rizky Febian
Bahyuni menjelaskan mengenai mobil Kijang Inova yang dijual Tedy Pardiyana.
Dia mengklaim, Rizky Febian membeli mobil Kijang Inova pada 2016 dari mantan kekasihnya.
"Kemudian mobil tersebut dibalik nama ke Rizky Febian. Karena Rizky Febian kesulitan membayar pajak berkaitan dengan pajak progresif, Inova tersebut dibalik nama ke atas nama ibunya, Lina Jubaedah," kata Bahyuni.
Sebelumnya kuasa hukum Tedy Pardiyana, Wati, mengungkapkan alasan mengapa kliennya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka.
Baca juga: Klarifikasi Rizky Febian Usai Dituding Membiarkan Ziva Magnolya Nyanyi Lagu Duet Sendirian
Alasan utamanya, kata Wati, adalah alat bukti yang dipegang penyidik untuk menetapkan Teddy Pardiyana sebagai tersangka.
"Itu ada kekurangan alat bukti. Jadi, tidak mencukupi alat bukti. Kenapa? Karena mobil yang dijual oleh Teddy itu adalah milik almarhum, bukan Rizky Febian. Jadi, legal standing-nya, 'gue punya hak enggak untuk mengajukan sebagai pelapor?', gitu," ungkap Wati kepada Kompas.com, Jumat (7/10/2022).
Dengan begitu, Wati menegaskan, BPKB mobil yang dijual Tedy Pardiyana itu adalah atas nama Lina Jubaedah, bukan Rizky Febian.
"Iya, (mobil yang dijual Teddy atas nama) almarhum," ujar Wati.
Baca juga: Rizky Febian Rilis Lagu Youre Mine, Duet dengan Mahalini
Sebagai informasi, Rizky Febian melaporkan Tedy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset milik mendiang Lina Jubaedah pada 21 Maret 2021.
Laporan yang dimasukkan ke Polda Jawa Barat itu teregistrasi dengan nomor No. LP/B/318/III/2021.
Laporan ini merupakan buntut sengketa hak warisan mendiang Lina Jubaedah selaku ibu kandung Rizky Febian dan istri Tedy Pardiyana setelah mendiang cerai dari pelawak Sule.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.