JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar enggan memberikan banyak komentar berkait kasus robot trading Net89.
Suami Aurel Hermansyah ini menyerahkan semua proses kasus yang menyeretnya tersebut kepada kepolisian.
"Nanti yang lebih berwajib yang omongin ya," kata Atta Halilintar dengan singkat saat ditemui di Jakarta Barat, Sabtu (29/10/2022) malam.
Atta Halilintar merasa khawatir berbicara mengenai kasus robot trading yang masih berjalan tersebut.
Agar tak memperkeruh suasana, Atta Halilintar memilih untuk bungkam dan tidak mau banyak bicara.
"Aku takut salah, takut salah ngomong," kata Atta Halilintar.
Sebelumnya, Atta Halilintar sudah memberi klarifikasi mengenai dugaan dia terlibat kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.
Baca juga: Atta Halilintar Dilaporkan Kasus Robot Trading Gara-gara Lelang Bandana
Melalui unggahan Instagram Story-nya, Atta Halilintar mengaku saat itu hanya melelang barang bersejarah sepanjang kariernya di dunia hiburan Tanah Air.
"Lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband). Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur'an dan juga membantu pembangunan masjid," tulis Atta Halilintar, dikutip pada Kamis (27/10/2022).
Atta Halilintar menegaskan, pada saat itu ia tidak mungkin menanyakan sumber uang kepada setiap orang yang mengikuti lelang.
Baca juga: Atta Halilintar, Taqy Malik hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Robot Trading Net89
Apalagi, kata Atta Halilintar, itu merupakan lelang terbuka.
"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," tutur Atta Halilintar
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mendalami laporan kasus investasi bodong robot trading Net89.
Baca juga: Kasus Robot Trading Net89, Polri Susun Jadwal Pemeriksaan Atta Halilintar hingga Kevin Aprilio
Laporan kasus itu diketahui menyeret lima nama figur publik. Kelimanya diduga terlibat menikmati uang hasil kejahatan dari aplikasi robot trading Net89.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.