JAKARTA, KOMPAS.com- Kondisi kesehatan artis peran Jessica Iskandar kini naik turun.
Salah satunya karena stres setelah berkasus dengan Steffanus atau Steven.
Saat ini Jedar, sapaan akrab Jessica Iskandar, mengaku penyakit tiroidnya kambuh. Alhasil, Jedar harus minum vitamin.
Selain itu, istri Vincent Verhaag ini harus mengontrol emosi.
Baca juga: Pilu Jessica Iskandar Pikirkan Steven, Penyakit Tiroid Kambuh hingga ASI Seret
“Sekarang naik turun aja (kesehatannya), yang penting rutin kontrol supaya enggak stres, yang penting bisa kontrol enggak stres. Minum vitaminnya rutin enggak bolong-bolong, biar bisa normal kadar tiroidnya biar enggak hyper,” kata Jessica Iskandar saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Untuk obat-obatan, Jessica Iskandar masih berkonsultasi dengan dokter. Sebab, Jedar masih harus menyusui anak keduanya.
“Karena dokter bilang masih menyusui, kita fokus di vitamin dulu. Yang penting aku harus bisa kontrol emosi saja biar enggak stres,” ungkap Jessica Iskandar.
Baca juga: Vincent Verhaag Datangi Polda Metro Jaya, Tinjau Laporan Jessica Iskandar atas Dugaan Penipuan
Sebelumnya gara-gara kasus ini juga sempat membuat ASI Jessica seret.
“Karena sekarang minum obat, jadinya ASI yang saya pompa harus dibuang. Obatnya bisa mempengaruhi ASI dan bisa berefek ke bayi,” tutur Jessica Iskandar beberapa waktu lalu.
Jessica Iskandar saat ini tengah menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Steven perihal perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2022.
Kemudian, Jessica Iskandar sendiri mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id melalui Komisaris Christopher Steffanus Budianto.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka. Namun, lagi-lagi direntalkan kepada Steffanus untuk disewakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.