Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Terapkan Pasal Kelalaian dan UU Karantina di Kasus Kisruh Berdendang Bergoyang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Sejumlah penonton yang hadir di hari kedua Berdendang Bergoyang pada Sabtu (29/10/2022). Mereka terlihat berdesakan saat berada di area Berdendang Stage yang berada di Hall Istora Senayan Jakarta.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status kasus kisruh festival Berdendang Bergoyang dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut setelah penyidik menemukan dugaan unsur pidana dalam penyelenggaraan festival musik yang tidak profesional.

"Iya, ada dugaan pelanggaran terhadap unsur pidana, Pasal 360 Ayat (2) KUHP serta Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kekarantina Kesehatan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: APMI Berharap Tidak Ada Efek Domino Usai Kisruh Berdendang Bergoyang

Adapun Pasal 360 Ayat (2) KUHP berbunyi, "Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara, Pasal 93 tentang Kekarantina Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Baca juga: Kasus Berdendang Bergoyang Naik ke Penyidikan, Penyelenggara Beri Tanggapan

Komarudin mengungkapkan, terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial HA yang memiliki kapasitas sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Berdendang Bergoyang.

"Saat ini terlapor, saat ini masih proses BAP, status terlapor itu akan mengarah ke tersangka," kata Komarudin.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 14 orang saksi dalam proses penyelidikan kasus kisruh Berdendang Bergoyang.

Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan kelebihan kapasitas pada hari pertama pelaksanaan acara, yakni Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Seringai Dipaksa Berhenti Saat Manggung di Berdendang Bergoyang, Manajer Sempat Kesal

Komarudin sebelumnya mengatakan, jumlah penonton Berdendang Bergoyang melebihi dari total izin keramaian yang diajukan panitia penyelenggara ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Polres Metro Jakarta Pusat mencabut izin penyelenggaraan Berdendang Bergoyang Festival pada Sabtu (29/10/2022).

Sedianya, Berdendang Bergoyang Festival berlangsung selama tiga hari, dari 28 Oktober hingga 30 Oktober 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi