Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Emosi Nikita Mirzani setelah Dito Mahendra 3 Kali Tak Hadir Jadi Saksi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Nikita Mirzani saat menghadiri sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang. Sidang yang diagendakan memeriksa tiga orang saksi termasuk Dito Mahendra ditunda karena saksi tidak hadir.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang sebagai terdakwa atas perkara pencemaran nama baik dan UU ITE di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022).

Namun sayangnya persidangan itu tak berjalan mulus dan harus ditunda karena tidak hadirnya Dito Mahendra sebagai saksi pelapor.

Dito tak hadir di persidangan dengan alasan belum pulih dari demam berdarah. Dengan begitu, tercatat sudah tiga kali Dito tak datang di persidangan.

Ketidakhadiran Dito Mahendra membuat Nikita naik pitam dan meluapkan kekecewaannya di ruang sidang.

Baca juga: Dito Mahendra Kembali Mangkir, Sidang Nikita Mirzani Ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

- Jatuhkan mikrofon dan lempar map

Berdasarkan video yang beredar, saat majelis hakim menutup persidangan, Nikita masih duduk di kursi. Ia nampak tertunduk.

Para polwan dan petugas kejaksaan kemudian bersiap membawa Nikita ke luar ruang sidang.

Saat hendak ke luar ruang sidang, Nikita tampak menjatuhkan mikrofon yang ada di depannya.

Baca juga: Jatuhkan Mikrofon dan Lempar Map di Ruang Sidang, Nikita Mirzani: Itu Kesenggol

Dia juga mengambil berkas hasil pemeriksaan medis dan permohonan penangguhannya yang berada di meja majelis hakim.

Setelah itu, Nikita terlihat melempar berkas tersebut ke arah lantai meja sebelah kanan tempat duduk kuasa hukumnya.

- Dalih Nikita Mirzani

Saat diwawancarai wartawan mengenai tindakannya tersebut, Nikita mengaku mikrofon itu jatuh karena kesenggol, bukan dibanting.

“Enggak ngamuk, itu kesenggol. Kecewa pasti karena emang ini emang maunya Dito selalu menunda-nunda supaya saya lama di dalam penjara. Tapi tidak ada masalah,” kata Nikita dikutip Kompas.com di kanal YouTube MOP Channel, Senin.

Sama seperti Nikita, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid juga membantah kliennya itu melempar map ke bawah. Menurut Fahmi, map pengobatan itu telah diserahkan ke tim penasihat hukum.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Usai Video Nikita Mirzani Ngamuk di Pengadilan Beredar di Medsos

Fahmi juga membantah Nikita membanting mikrofon di ruang sidang. Menurut Fahmi, tindakan itu tidak disengaja.

“Enggak ada. Mungkin saat mau dipinggirin lepas dari tangannya gitu,” ucap Fahmi.

- Merasa dipersulit berobat

Selain itu, Nikita kesal karena merasa dipersulit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat meminta izin untuk berobat di luar rutan atas penyakit pengapuran tulang belakang yang ia derita

Bahkan, Nikita sempat emosi kepada jaksa karena ia terus dituding pura-pura sakit.

“Mungkin harus lumpuh dulu kali (baru diberi izin keluar untuk brobat)," kata Nikita.

Nikita mengatakan dia mengalami peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terimpit.

Baca juga: Ingin Fokus Pengobatan, Nikita Mirzani Minta Pembantaran Penahanan ke Majelis Hakim

Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.

- Sudah ajukan surat pembantaran penahanan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, sudah menyerahkan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantarkan sementara penahanan Nikita.

Pembantaran itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan karena apabila tidak segera dirawat Nikita bisa lumpuh.

“Insya Allah diizinkan karena majelis hakimnya sendiri yang nyuruh (ajukan pembantaran),” kata Fahmi.

“Emang haknya hakim (memutuskan dibolehkannya pembantaran) jaksanya hanya melaksanakan. Kalau hakim mengizinkan jaksa enggak usah ribet,” tutur Fahmi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi