Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Satu Laporan Prank KDRT Baim Wong Berujung Damai, Dua Kasus Masih Menanti

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @baimwong
Baim Wong dan Paula
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Oktober 2022, nama artis peran Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, ramai diperbincangkan usai mereka membuat konten prank KDRT.

Konten tersebut mereka unggah melalui kanal YouTube Baim Paula. Sedangkan video tersebut dibuat di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Setelah konten tersebut tayang, banyak pihak yang menilai hal itu tidak etis. Alhasil, konten tersebut dihapus.

Baca juga: Baim Wong Serahkan Surat Perdamaian ke Polisi, Berharap Pelapor Lain Selesaikan Secara Kekeluargaan

Kendati demikian, Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak hanya mendapat sanksi sosial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seseorang bernama Alfian Rachman Hasibuan memilih untuk melaporkan Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian menjerat Baim Wong dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: Pelapor Sepakat Damai dengan Baim Wong, tetapi Belum Cabut Laporan Prank KDRT

1. Berdamai

Setelah tiga bulan penyidik melakukan proses penyelidikan, Baim Wong dan Alfian akhirnya menemukan kesepakatan perdamaian.

Pertemuan perdamaian mereka berlangsung di Masjid Al Istiqomah Giriloka, BSD City, Tangerang Selatan, pada Minggu (25/12/2022),

Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, Alfian berencana untuk mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Kru dan Kamerawan Baim Wong Dicecar 31 Pertanyaan soal Konten Prank KDRT

2. Alasan damai

Kuasa hukum Alfian, Mila Ayu Dewata Sari, mengungkapkan alasan pihaknya memutuskan berdamai dengan Baim Wong.

Pertama, kata Mila, Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada semua pihak, terutama institusi Polri serta masyarakat Indonesia.

“(Kedua) Baim dan Paula memiliki anak yang masih balita,” ucap Mila saat dihubungi Kompas.com pada Senin (26/12/2022).

Baca juga: Penyunting dan Kamerawan Baim Wong Jalani Pemeriksaan Terkait Konten Prank KDRT

Selanjutnya, dalam kesepakatan damai, Baim Wong dan Paula berjanji tidak akan melakukan hal yang sama di kemudian hari.

3. Serahkan bukti perdamaian

Pada Senin (26/12/2022), kuasa hukum Baim Wong Machi Achmad, menyerahkan surat perdamaian kliennya dengan Alfian ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Bersamaan dengan hal tersebut, Machi Achmad juga menyerahkan beberapa bukti perdamaian Baim Wong dengan Alfian.

Baca juga: Baim Wong Sebut Kasus Prank KDRT Sudah Selesai, Pelapor yang Lain Tidak Terima

"Tadi surat sudah kami lampirkan, sudah mendatangi Krimsus, bukti-bukti telah terjadinya perdamaian antara pelapor dan terlapor," tegas Machi Achmad.

4. Masih ada dua kasus

Meski begitu, Baim Wong masih harus menghadapi dua laporan lain soal kasus dugaan laporan palsu terkait konten prank KDRT.

Baim Wong juga dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella dari Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baca juga: Alasan Pelapor Putuskan Berdamai dengan Baim Wong soal Konten Prank KDRT

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/ 2072/RIS ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang dugaan laporan palsu.

Sejauh ini, status laporan yang dibuat Tengku Zanzabella ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sementara seseorang bernama Prabowo Febriyanto juga melaporkan Baim Wong atas kasus dugaan laporan palsu pada Kamis (6/10/2022).

Baca juga: Baim Wong Berdamai dengan Salah Satu Pelapor Konten Prank KDRT

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP.

Sejauh ini, laporan Prabowo Febriyanto masih dalam tahap penyelidikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi