Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Adik Ungkap Kondisi Ammar Zoni Setelah Ditangkap Lagi karena Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis sinetron Ammar Zoni hadir dalam jumpa pers terbatas di V Office Cennential, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Aditya Zoni datang menjenguk sang kakak, Ammar Zoni, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023).

Diketahui, Ammar Zoni tengah menjalani pemeriksaan karena diduga menyalahgunakan narkoba.

Saat hendak pulang sekitar pukul 20.10 WIB, Aditya Zoni membagikan kondisi kakaknya setelah ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca juga: Ammar Zoni Pernah Ikut Deklarasi Anti Narkoba Tahun 2018

"Dia baik-baik aja," kata Aditya sambil berjalan menuju mobil jemputan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemain sinetron Cinta karena Cinta ini hanya meminta doa agar semua proses dilancarkan.

"Minta doanya aja," kata aktor berusia 23 tahun tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap oleh polisi pada Rabu, 8 Maret 2023, malam di kediamannya di Sentul, Jawa Barat.

Baca juga: Ammar Zoni Ditangkap Polisi di Rumahnya, Urine Positif Narkoba

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy mengatakan, penangkapan Ammar Zoni berawal dari pengembangan usai polisi menangkap sopirnya lebih dahulu.

Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 1 gram.
Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ammar Zoni pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Jumat, 7 Juli 2017.

Baca juga: Polisi Sebut Ammar Zoni dan Sopirnya Ditangkap

Tidak sendiri, kedua asisten Ammar Zoni yang berinisial RH dan M juga ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat, kala itu.

Dari penggeledahan saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram, satu kotak kaleng merek Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.

Ada juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu handphone.

Ammar Zoni lalu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi