Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

5 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Ammar Zoni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SANIAMASHABI
Aktor Ammar Zoni Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba aktor Ammar Zoni pada Selasa (22/8/2023) kemarin.

Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ammar menjalani sidang perdananya bersama sopirnya, Mustaqim, dan teman si sopir, Rahmat Hidayat.

Ammar Zoni ditangkap aparat kepolisian di kediamannya, daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (8/3/2023) lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

Kompas.com merangkum jalannya sidang tersebut sebagai berikut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Semoga Segera Selesai

1. Adik dan ayah Ammar Zoni hadir

Adik Ammar, Aditya Zoni bersama ayahnya, Suhendri Zoni Alruvi, tampak menghadiri sidang tersebut. Istri Ammar, Irish Bella, tidak terlihat.

“Lagi berhalangan hadir (Irish Bella),” ujar Aditya di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sementara saat ditanya soal keberadaan sang istri, Ammar Zoni memastikan bahwa Irish tidak selalu berdoa untuknya.

Ammar mengatakan, Irish tengah menjaga anak-anaknya.

Baca juga: Ditanya soal Irish Bella, Ammar Zoni: Semua Mendoakan Saya

2. Didakwa penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba

Dalam sidang tersebut Ammar didakwa telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Mustakim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal. Dakwaan primair pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: Ammar Zoni Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara

Sementara, dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Ammar terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

3. Ammar tergiur sopir pribadinya

Jaksa mengungkapkan artis peran berusia 30 tahun itu mulanya tergiur godaan sang sopir yang hendak membeli sabu.

"Mulanya terdakwa Mustaqim alias Taqim (sopir) menyampaikan kepada terdakwa bahwa dirinya berniat membeli narkotika jenis sabu di daerah Boncos untuk dipakai sendiri," kata jaksa.

Pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu lantas meminta sang sopir untuk membelikannya juga.

Ammar Zoni bahkan mentraktir Mustaqim karena bersedia membelikan barang haram untuknya.

Baca juga: Ammar Zoni Beli Sabu di Kampung Boncos karena Tergiur Sopir Pribadinya

Permintaan pembelian sabu oleh Ammar Zoni terjadi di kediaman pribadinya yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Permintaan itu diutarakan Ammar Zoni pada Rabu, 8 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.

4. Kondisi Ammar Zoni kini tertekan dan stres

Seusai sidang kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar Alamudy mengatakan, kondisinya kliennya kini tertekan dan mengalami stres berat.

Menurut Abdullah, Ammar mengalami stres karena tidak bertemu istri dan anak-anaknya selama beberapa bulan.

'Bagaimanapun dia pisah dengan anak dan istrinya sudah hampir enam bulan, itu sangat berat sekali. Kita pun kalau di posisi dia pasti agak stres pasti," ucap Abdullah.

Baca juga: 2 Kali Kena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Berharap Dapat Vonis Rehabilitasi

5. Berharap divonis rehabilitasi

Ammar berharap bisa divonis menjalani rehabilitasi.

"Semoga ini (kasus narkoba) berakhir dan saya bisa mendapatkan perawatan (rehabilitasi) agar tidak (terkena kasus narkoba) seperti ini lagi," kata Ammar.

Hal senada disampaikan kuasa hukumnya. Menurut Abdullah, Ammar masih layak untuk mendapatkan vonis rehabilitasi meski sudah dua kali terjerat narkova.

"Bisa lihat di PP Nomor 25 Tahun 2011, bahwasannya asesmen itu maksimal dikeluarkan dua kali. Jadi saya rasa kewajiban Kejaksaan Negeri untuk menuntut rehab tersebut bukan menuntut kurungan," kata Abdullah.

Baca juga: Irish Bella Absen di Sidang Perdana, Ammar Zoni: Harus Jaga Anak-anak

Abdullah membenarkan Ammar sudah menjalani rehabilitasi sejak ditangkap pada Maret 2023 lalu.

Hasil evaluasi atau asasemen menyebutkan bahwa Ammar termasuk dalam tingkat ketergantungan ringan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi