JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Piyu Padi blak-blakan bahwa royalti musik yang dia terima hanya sebesar Rp 300.000.
Pendapatan itu adalah hasil dari pungutan deretan lagu ciptaan Piyu yang dimainkan oleh penyanyi lain di event atau konser selama 1 tahun.
"Ini terbukti. Saya sebagai pencipta lagu, dalam konser event atau konser, itu hanya dapat Rp 300.000. Dee Lestari hanya dapat Rp 140.000," kata Piyu Padi ditemui di Studio Dewa 19 beberapa waktu lalu.
"Itu untuk live event. Kalau penyanyi dapat ratusan juta, penyelenggara dapat ratusan juta juga, ya pencipta lagunya hanya dapat sekian ratus ribu. Itu untuk 1 tahun," lanjutnya.
Piyu menyimpulkan, ada yang tidak beres dalam sistem pemungutan royalti musik untuk pencipta lagu.
"Kan ada yang enggak beres sama sistem. EO selalu beranggapan sudah bayar ke lembaga LMKN, tapi kok tidak pernah sampai ke pencipta lagu? Berarti ada pihak ketiga yang melakukan ini, dan kami harus bertanya, gimana laporannya?" ujar Piyu.
Baca juga: Cerita Piyu Padi Gitarnya Terbakar di Panggung Saat Bawakan Lagu Kangen Band
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Piyu yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), saat ini tengah memperjuangan "direct license".
Direct license atau lisensi langsung ini guna menengahi persoalan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang dinilai Piyu kurang transparan dalam mendistribusikan hak ekonomi bagi para pencipta lagu.
"Saat ini, kami ingin para pencipta lagu mendapat dampak ekonomi yang langsung. Direct license. Kami ingin menjadi sebuah platform yang mendistribusikan royalti dengan transparan dan peer to peer, langsung kepada pencipta lagu," tutur Piyu.
Mewakili AKSI, Piyu bahkan mempertanyakan tata kelola royalti dan keberadaan LMKN yang sudah dibentuk dan berjalan bertahun-tahun.
Baca juga: Larang Ari Lasso Bawakan Lagunya, Piyu Padi: Kalau Tak Memberikan Manfaat Ekonomi, buat Apa
"Perjuangan kami banyak. Kami ingin mengubah tata kelola royalti selama ini hanya dikelola sebuah lembaga, yaitu LMKN. Kami ingin keputusan memungut itu juga harus ada peran dari pencipta lagu. Bukan sebuah lembaga yang tiba-tiba dibentuk dan memungut royalti," jelas Piyu.
Sebagai informasi, LMKN adalah lembaga yang bertugas menciptakan penyederhanaan atau membuat sebuah lembaga satu pintu dalam menghimpun royalti dari para pengguna musik agar tidak terjadi pungutan berulang oleh beberapa LMK yang ada.
Tugas dan fungsi LMKN tertuang dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Turunan tugas LMKN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.