JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Tamara Tyasmara menjelaskan alasannya sempat menggigit dan mencubit-cubit sang anak di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Tamara mengaku mencoba membangunkan usai melihat sang anak dalam kondisi meninggal di IGD.
Baca juga: Pacar Putrinya Ditetapkan Tersangka, Ibunda Tamara Tyasmara Ungkap Sikap YA pada Dante
“Ya itu yang aku bilang aku cubitin aku gigitin, itu kan gimana ya. Seorang ibu ngelihat anaknya di IGD sudah terbaring masa kita diam aja. Ya kita mau berusahalah biar dia bangun itu gimana,” ujar Tamara di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan, Jumat (9/2/2024).
Tamara mengatakan, hal yang sama pernah dilakukannya pada ayahnya juga. Ia menegaskan bahwa hal yang dilakukannya bukan maksud jahat.
Tamara hanya kalut dalam kesedihan usai melihat sang anak meninggal.
Tamara berharap dengan ia menggigit dan mencubit sang anak, ada respons dari Dante.
Baca juga: Tanggapan Tamara Tyasmara soal Kekasih Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante
“Papaku kebetulan sudah enggak ada. Waktu papaku meninggal aku melakukan hal yang sama ke papaku di ICU, aku gigitin juga, itu di IGD aku gigitin di depan adik aku, di depan mama aku,” ucap Tamara.
“Jadi, bukannya aku jahat, tapi aku mau bangunin Dante. Aku mamanya loh, lihat anak tidur, enggak nafas, aku pukulin, aku cubitin itu biar bangun, biar dia respons,” lanjut Tamara.
Tamara pun membantah anggapan bahwa dia bekerja sama dengan kekasihnya untuk menyebabkan sang anak meninggal dunia.
Tamara juga tak ambil pusing soal hujatan dan tuduhan netizen terhadapnya.
“Dari kemarin aku dibilang gini, dibilang gitu, aku cuma bisa diam aja, yang penting kita lakukan yang terbaik untuk Dante. Terserah orang mau bilang apa, yang tahu aku ya aku, yang tahu Dante aku ya aku, biar dia lihat kalau mamanya enggak diam aja,” tutur Tamara.
Sebelumnya, kekasih Tamara berinisial YA ditangkap pada Jumat (9/2/2024) pukul 09.00 WIB di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Baca juga: Profil Angger Dimas, Mantan Suami Tamara Tyasmara
YA dinyatakan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya anak Tamara.
YA disangkakan pasal berlapis. Adapun salah satu dari pasal tersebut, YA disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.