JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Aghnia Punjabi mengabarkan bahwa anak perempuannya yang berinisial C dianiaya pengasuhnya di rumah.
Aghnia mengunggah foto sang putri dengan mata kiri lebam yang tampak sulit terbuka, tekinga memar, serta guratan luka di pipinya.
"Astaghfirullah al adzim biadab kamu suster 'I' sudah dianggap keluarga, dititipin anak 2 hari kenapa kau siksa belahan jiwa ku ini," tulis Aghnia Punjabi di akun Instagram @emyaghnia, Jumat (29/3/2024).
Baca juga: Suami Yuyun Sukawati, Fajar Umbara, Jadi Tersangka Kekerasan Anak
Aghnia menuturkan kasus ini telah diproses oleh Polres Malang Kota, Jawa Timur.
"Update, alhamdulillah @polrestamalangkotaofficial sedang menangani kasus ini dengan cepat, doakan lancar dan tersangka dibalas dengan balasan yang setimpal," tulis Aghnia.
Ia juga mengunggah rekaman bukti kamera CCTV yang memperlihatkan pengasuh menganiaya anaknya di atas tempat tidur.
Baca juga: Soal Kasus Kekerasan Anak, May Lee: Kita Tunggu Saja Hasilnya
Awalnya sang pengasuh memukul kepala C lalu memegang bagian kepala sambil mengguncangkan tubuhnya dan membantingnya ke kasur.
I kemudian menduduki tubuh C dan ada gerakan tangan, namun tubuh C tertutup oleh I sehingga tidak terlihat jelas apa yang dilakukannya.
Menurut Aghnia dalam unggahan story, I menuangkan minyak urut herbal ke seluruh wajah putrinya.
Baca juga: Usai Diduga Alami Kekerasan, Anak Okan Kornelius Pilih Tinggal dengan Viviane
Kata Aghnia, ia mempekerjakan pengasuh tersebut dari yayasan terkenal di Surabaya.
Pelaku jadi tersangkaKapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelaku sudah dijadikan tersangka dalam konferensi pers yang videonya diunggah di Instagram, Sabtu (30/3/2024).
"Untuk tersangka yang sudah diamankan dengan inisial IPS perempuan 27 tahun perkara tindak pidana kekerasan pada anak," kata Budi Hermanto dikutip dari akun @polrestamalangkotaofficial.
Baca juga: Diduga Alami Kekerasan, Anak Okan Kornelius Bakal Jalani Pemeriksaan Psikis
IPS dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2014 perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda 100 juta rupiah.
"Saksi yang sudah diambil keterangan adalah ayah kandung korban, ibu kandung korban, serta dua orang yang bekerja di rumah," jelas Budi Hermanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.