Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Gaga Muhammad Bebas Lebih Cepat dari Vonis

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Muhamad Faisal Rinaldi
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Gaga Muhammad bebas lebih cepat setelah sebelumnya mendapat vonis 4,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kecelakaan mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna.

Gaga Muhammad bebas bersyarat pada 18 April 2024 usai menjalani hukuman penjara dua tahun.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan kliennya bebas lebih cepat dari vonis yang didapat.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Berencana Kembali Jadi Selebgram

"Gaga sendiri yang mungkin dia tertib, dia patuh sebagai seorang terpidana, patuh kepada aturan sehingga dia bisa bebas lebih awal daripada dari masa hukuman yang harus dijalankan," kata Fahmi di daerah Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi mengatakan, Gaga dinilai berkelakuan baik oleh kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) tempatnya ditahan.

Sehingga Gaga mendapat hak remisi dan dibebaskan secara bersyarat.

Baca juga: Gaga Muhammad Bebas, Kuasa Hukum: Ayahnya Bersyukur Anaknya Bebas

Meski bebas, Gaga juga tetap menjalani bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas Bekasi) hingga 2026.

"Setiap terpidana mempunyai hak, salah satunya hak remisi, hak juga untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Hak itu adalah bagian yang diberikan oleh undang-undang yang harus dilaksanakan oleh Lapas sehingga dan itu ada penilaian-penilaian khusus," ujar Fahmi.

"Penilaian khusus ini nanti akan diberikan kalapas berdasarkan mungkin dari persetujuan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga seseorang terpidana dapat disposisi sehingga dapat menjadi seorang yang dibebaskan secara bersyarat," lanjut Fahmi.

Fahmi mengatakan, setelah bebas ini, Gaga sedang bersantai menjalani aktivitasnya kembali.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun pada 2022, Gaga Muhammad Kini Telah Bebas

Fahmi memastikan, kasus kelalaian atas kecelakaan yang menimpa mendiang Laura Anna ini pun sudah dinyatakan selesai mengingat Gaga telah menjalani hukumannya di penjara.

"Alhamdulillah dia sudah bebas, dan menjadi masyarakat biasa sehingga dia bisa mau ke mall, dia mau ke mana, mau ke mana saja dalam keadaan bebas," ujar Fahmi.

"Dan itu yang harus kita syukuri apa yang terjadi sama dirinya menjadi bagian catatan sejarah kehidupan dia satu hal yang harus dipahami dengan dia sudah menjalani hukuman ini maka kasus ini close," tutur Fahmi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi