JAKARTA, KOMPAS.com - Djisman Samosir menjadi saksi ahli pidana yang meringankan terdakwa Yudha Arfandi di sidang kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (12/9/2024) hari ini.
Ahli Pidana dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung menyoroti dakwaan yang diberikan jaksa kepada Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante. Yudha didakwa pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Subsidiair 338 KUHP dan Pasal 80 junco Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Djisman meminta jaksa untuk membuktikan kembali bahwa apa benar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah teruji.
“Menurut ahli ada seseorang sudah punya kesempatan untuk menghentikan perbuatan, itu apakah ada unsur kesengajaan?” tanya salah satu jaksa penuntut umum.
Baca juga: Sidang Kasus Kematian Dante Kembali Digelar, 3 Saksi Ahli dari Terdakwa Yudha Arfandi Akan Diperiksa
“Ya saya kembali ke norma. Ini harus digali, ya benar ini mati. Tapi betul enggak perbuatan saya yang mengakibatkan kematian. Jangan-jangan dia mati gara-gara digigit nyamuk,” jawab Djisman.
Djisman meminta jaksa penuntut umum untuk menyelidiki fakta yang sebenarnya lebih dulu.
Termasuk, apakah unsur-unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum memang sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya.
“Faktanya dulu. Ini siapa yang melakukan (yang membuat Dante meningga). Kalau (pelaku) hanya satu orang kenapa tiba-tiba? Dia mungkin saja sadar sadar (saat menyelamkan Dante), terus tidak sadar. Bisa enggak kita buktikan? Ini fundamental teruji,” ucap Djisman.
“Apakah semua orang yang jahat melanggar hukum? Betul dia memenuhi unsur (dari pasal sengaja) tapi apa dasarnya? Itu digali dulu. Berulang-ulang (coba) diceburi, faktanya harus diuji,” lanjut Djisman.
Baca juga: Pembelaan Sang Adik untuk Terdakwa Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante
Seusai sidang, Djisman menilai sebenarnya harus didakwa dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
“Harusnya dikenalan pasal 359, kelalaian karena kurang hati-hati karena kelalaian mengakibatkan matinya orang lain,” kata Djisman.
Meski demikian, Djisman menyerahkan perihal hukuman yang diberikan untuk Yudha Arfandi sesuai dengan hati nurani hakim.
“Hakim itu adalah semacam Tuhan jadi ketika hati nuraninya itu jalan kalau dia dicemooh enggak apa-apa. Itu pendapat kita sebagai penegak hukum,” tutur Djisman.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur
Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.