JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa yang tak kenal Papa T Bob atau pria bernama asli Erwanda Rehuel Lukas? Papa T Bob adalah seorang pencipta lagu anak-anak yang populer tahun 1990-an.
Dia dikenal sebagai pencipta lagu bertangan emas. Sebab, lagu anak-anak yang diciptakan Papa T Bob selalu saja booming.
Papa T Bob meninggal dunia pada 10 Juli 2020 dalam usia 59 tahun karena sakit diabetes yang diidapnya.
Namun, lagu-lagu ciptaannya seolah tak lekang oleh waktu karena terus terdengar di berbagai media sosial, bahkan dibawakan di beberapa festival musik.
Sejumlah lagu ciptaannya yang masih terdengar hingga saat ini di antaranya "Diobok-obok" yang dinyanyikan Joshua Suherman.
Baca juga: Gandhi Fernando Garap Film Musikal Anak dari Lagu-lagu Papa T. Bob
Ada "Bolo-Bolo" yang dinyanyikan Tina Toon, "Du Di Dam" yang dinyanyikan Enno Lerian, dan "Jangan Marah" yang dinyanyikan Trio Kwek-Kwek.
Setelah meninggal dunia, Papa T Bob mewariskan karya-karyanya kepada sang anak, Vargo T Bob.
Vargo-lah yang kini mengurus hak royalti untuk penggunaan lagu-lagu Papa T Bob.
Diakui Vargo, untuk saat ini pendapatan hak royalti sudah mulai didapatnya.
"Pengelolaan royalti sampai ada almarhum kita berjuang, sampai enggak ada almarhum kita juga masih terus berjuang. Dalam arti ketransparan dari LMK atau ketransparan dari label atau publisher yang kita utamakan," ujar Vargo di daerah Cipinang, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Karya-karya Papa T Bob, Mewarnai Senandung Masa Kanak-kanak
Semasa hidup, Papa T Bob jarang mendapat hak royalti
Vargo mengungkapkan, semasa hidup hingga akhir hayatnya, Papa T Bob jarang mendapat hak royalti dari lagu-lagunya.
Padahal, lagu-lagu ciptaan Papa T Bob banyak digunakan di YouTube hingga dikomersialkan, baik diputar di tempat karaoke, menjadi latar lagu iklan bumper, maupun diputar di radio.
"Untuk sekarang better (lebih baik) daripada lima enam tahun lalu. Lima enam tahun lalu kita masih ngeraba, gimana caranya mengeklaim dari YouTube, dari YouTube banyak yang memakai lagu almarhum tanpa izin dan juga banyak yang memakai lagu almarhum untuk komersial," ucap Vargo.
Vargo mengatakan, Papa T Bob jarang mendapat hak royalti semasa hidupnya karena kendala pengumpulan aset lagu-lagu yang dibuatnya.
Baca juga: Duka Mantan Penyanyi Cilik atas Kepergian Papa T Bob
Apalagi, saat itu Papa T Bob belum masuk ke publishing yang seharusnya bisa memudahkan untuk mendaftarkan lagu-lagunya ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Mengingat pada masa itu para pencipta lagu tidak memiliki penyimpanan aset secanggih masa kini yang bisa melalui digital.
"Saat itu minimnya info. Kita belum mendaftarkan aset-asetnya (ke publishing) karena kan aset-asetnya aset tahun 1990. Aset apa yang bisa kita ambil selain yang ada di udara atau Spotify atau Youtube," kata Vargo.
"Aset itu kan zaman dulu, master kan ditaruh di dapur rekaman, bagaimana caranya kita nge-track rekaman yang udah dirilis dan yang udah dipakai," tambahnya.
Karena minimnya penyimpanan aset, hak royalti pun jarang didapat Papa T Bob.
Baca juga: Perjuangan Diana Sastra Edukasi Hak Cipta dan Royalti untuk Pencipta Lagu Tarling
Bahkan, ketika Papa T Bob Sakit sejak tahun 2015, ia sempat kesulitan dana.
Semasa hidupnya, Papa T Bob hanya mengharapkan pemasukan dari hak royalti dari lagu-lagu yang diciptakan.
"Kita saat itu berjuang dari kanan kiri, buat kesembuhan almarhum. Ya enggak terlalu mahal. Hanya perlu jumlah segitu tiap harinya yang enggak terlalu mahal. Tapi jadi mahal (karena setiap hari). Kayak dia mau suntik tiap hari, dia mesti check up, oksigen,' ucap Vargo.
"Cuma alhamdulillah the price is the price. Jadi sebagai pembelajaran tinggi jadi pentingnya untuk me-manage awal pendanaan. Mungkin saat itu tidak ada tabungan. Ya mungkin tabungan udah habis buat produksi," lanjut Vargo.
Meski saat itu sedang dalam kondisi sakit, Papa T Bob kerap memperjuangkan untuk mendapat hak royalti.
Baca juga: Kisah Andi Gomes, Pencipta Lagu Daerah Jambi Merasa Diperlakukan Tak Adil
Seperti me-remake kembali lagu-lagunya untuk bisa didaftarkan hak ciptanya.
Lalu, pada 2015, Papa T Bob bersama rekan-rekannya sempat melaporkan beberapa rumah karaoke ke polisi untuk menuntut hak royalti yang belum ia terima.
Proses hukumnya sampai saat ini tak tersiarkan. Suaranya tak terdengar, tetapi tahun 2016 ditemukan bahwa lagu-lagu populer Papa T Bob menghilang dari server rumah karaoke tersebut.
Sampai komplikasi sakit diabetes Papa T Bob dikabarkan makin memburuk saat awal tahun 2020.
Kerabat dan rekan dekat Papa T Bob saat itu pun berencana membuat penggalangan dana untuk membantu biaya perawatan Papa T Bob tepat di Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2020.
Baca juga: Ketidakadilan Royalti untuk Pencipta Lagu di Aceh
Namun, apa daya ketika penggalangan dana itu akan dibuat, Papa T Bob meninggal dunia pada 10 Juli 2020.
Tak berharap royalti jadi sumber penghasilan utama
"Setelah satu tahun almarhum meninggal, kita baru rasain perjuangan almarhum. Semasa hidupnya kan kita sedang berjuang me-remake lagi, memunculkan karya yang lama menjadi karya yang baru," kata Vargo.
Vargo mengatakan, meski hak royalti lagu-lagu Papa T Bob mulai dinikmati, hal itu dianggapnya sebagai bonus.
Vargo tidak berharap banyak dari hasil royalti yang didapatnya dari lagu-lagu sang ayah.
Baca juga: WAMI Perkenalkan ATLAS untuk Pendistribusian Royalti ke Pencipta Lagu
"Ya itu (untuk biaya) sehari-hari dari Allah ya. Royalti itu bonus, berkarya itu harus terus. Jadi royalti itu kita enggak pernah (diharapkan), kalau ada ya itu bonus. Jadi emang ya enggak diharapkan," ucap Vargo.
Vargo mengatakan, royalti dari lagu-lagu sang ayah didapatnya per kuartal atau tiga bulan berturut-turut.
Royalti itu berasal dari LMKN yang dijadikan satu, termasuk dari publishing (penggandaan lagu yang juga diklaim), live concert, dan juga karaoke.
"Cuma ya dapat-dapat aja ya, untuk masalah ketepatannya kita wallahualam aja, kita terima aja. Karena itu bonus dari almarhum," kata Vargo.
Perihal besaran yang didapat, Vargo tak menjawab detail.
Baca juga: Papa T Bob Meninggal, Anang Sebut Royalti Bisa Diteruskan ke Ahli Waris
Vargo hanya menjelaskan, untuk royalti dari LMKN sebenarnya adalah gabungan dari beberapa royalti yang masuk ke mereka.
Seperti 9 persen dari total keseluruhan lagu ciptaan pencipta lagu yang diproduksi oleh publishing atau label.
Jika lagu itu diproduksi sendiri maka besaran maka yang didapat juga lebih besar.
Sementara untuk live concert, royalti yang didapat adalah 2 persen dari total produksi.
"Kalau karaoke juga ada, itu dari besaran panjang lebarnya karaoke sendiri, berapa seat saya jujur kurang paham. Kita tahunya tuh udah didistribusikan aja (oleh LMKN jadi satu)," lanjut Vargo.
Baca juga: Mengenang Papa T Bob, Pencipta Lagu Anak yang Populer di Era 90-an
Peduli pencipta lagu
Vargo tak menampik beberapa kali ia menegur mereka yang menggunakan lagu ayahnya untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Mulai dari membuat konten YouTube menggunakan lagu ayahnya dan membawakan lagu ayahnya di live concert tanpa izin.
"Izin aja izin. Kadang-kadang mereka menyepelekan, enggak apa-apa enggak izin atau kalau gue udah ketahuan baru gue izin. Nah itu justru yang kita kasih penalti. Dalam arti tilang, benang putih tetap berdamai," ucapnya.
"Cuma kan akhirnya nilai tilang akan lebih besar dibanding nilai izin yang bisa harusnya negosiasi itu," lanjut Vargo.
Vargo berharap para pencipta lagu lebih dipedulikan ke depannya.
Ia meminta pemerintah membuka mata untuk pembagian royalti ini.
Baca juga: WAMI Baberkan Alasan Nasib Pencipta Lagu Banyak yang Melarat
Harapannya, ke depan LMKN bisa diawasi oleh suatu lembaga perihal keakuratan dan ketransparannya ketika membagikan royalti ke para pencipta lagu ataupun ahli warisnya.
Dengan begitu, hal ini bisa meminimalisasi sunat dana royalti dari LMKN ke para penciptanya.
"Kita tahu ada ratusan miliar dari toren pencipta lagu. Jadi duitnya pencipta lagu ada di satu toren ini (LMKN), jadi ini tinggal waktu aja. Kalau ada institusi KPK ada yang melihat korupsi, saya pengin ada badan yang mengawasi pendistribusian ini ke pencipta," tutur Vargo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.