Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Miliki 88 Tas Branded, Sandra Dewi Tegaskan Hasil Endorsement Bukan dari Harvey Moeis

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Artis Sandra Dewi menjadi saksi untuk kedua kalinya dalam sidang terdakwa sekaligus suaminya, Harvey Moeis kasus korupsi IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Sandra Dewi menegaskan 88 tas branded yang ia miliki merupakan hasil endorsement selama 10 tahun, bukan diberi suaminya, Harvey Moeis.

Sandra memberikan pernyataan itu saat menjadi saksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Punya 11 Mobil Mewah, Sandra Dewi Klaim Tak Tahu soal Urusan Pembelian

Pihak endorsement yang memberikan tas branded seperti Louis Vuitton, Christian Dior, dan itu adalah toko-toko online maupun offline.

"Jadi ketika barang datang kalau harganya sekitar Rp 50 juta saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta saya posting 30 sampai 32 kali," jelas Sandra Dewi perihal ketentuan kerja samanya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua foto Sandra menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88.

Baca juga: Delapan Tahun Menikah, Sandra Dewi Mengaku Tolak Nafkah dari Harvey Moeis Saat Bersaksi di Persidangan Suami

Namun, Sandra berujar tidak ada bukti perjanjian tertulis.

Sandra Dewi juga menjawab pertanyaan hakim soal adakah pajak yang dibayarnya dari penerimaan tas-tas tersebut.

"Tidak," jawab Sandra Dewi.

Baca juga: Soal Deposito Rp 33 Miliar Disita Kejaksaan, Sandra Dewi: Hasil Keringat Saya dari 2004

Ibu dua anak ini menyebut jika ia sudah tak memakai tas tersebut maka akan ia jual lagi.

Pada 10 Oktober lalu Sandra pertama kali dipanggil menjadi saksi dalam sidang Harvey.

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis menjadi salah satu terdakwa kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi