Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Awal Mula Kasus Medina Zein yang Kini Bebas Bersyarat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Medina Zein saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).
|
Editor: Rintan Puspita Sari

JAKARTA, KOMPAS.com- Selebgram Medina Zein bebas setelah dua tahun empat bulan dipenjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024).

Diketahui Medina Zein menjalani hukum dalam dua kasus, yakni pencemaran nama baik dan perlindungan konsumen.

Seperti apa kasus yang menjadi awal mula Medina Zein harus mendekam di dalam penjara? Berikut kronologinya.

Tas branded KW

Kasus ini bermula dari laporan selebgram Marissya Icha atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan pada 13 September 2021.

Baca juga: Medina Zein Bebas Bersyarat, Uang Sisa Rp 300.000 dan Berat Badan Naik 15 Kg

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseteruan mereka berawal dari Medina yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik, termasuk Marissya Icha. 

Setelah tahu tas yang dibelinya palsu, Marissya meminta agar Medina mengembalikan uangnya, tapi yang didapat justru hinaan dan pencemaran nama baik.

Atas laporan itu, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka ada Januari 2022.

Pasal yang tercantum dalam laporan Marissya adalah Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus pengancaman

Disaat hampir bersamaan, Medina Zein juga menghadapi laporan selebgram Uci Flowdea atas kasus dugaan pengancaman pada Oktober 2021.

Uci Flowdea merupakan salah satu orang yang juga meminta pengembalian uang atas transaksi tas Hermes palsu dengan harga Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Dirugikan Rp 1,3 Miliar oleh Medina Zein, Uci Flowdea: Mau Enggak Mau Harus Diikhlaskan

Bukan mendapatkan kembali uangnya, Uci justru mendapat ancaman dari Medina.

Diungkap Uci, dugaan ancaman yang diterima seperti rumahnya yang ingin dibom.

Uci kemudian melaporkan ancaman ini ke Polda Metro Jaya, dan atas laporan ini Medina ditetapkan sebagai tersangka Maret 2022 dengan disangkakan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.

Sementara untuk kasus peniupan penjualan tas Hermes palsu, Uci melaporkannya ke Polrestabes Surabaya.

Jalani sidang bersamaan

Medina menjalani sidang atas dua kasus penipuan terhadap Medina Zein dan pengancaman terhadap Uci Flowdea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2022.

Dari dua kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Medina Zein 1 tahun hukuman penjara untuk kasus Marissya Icha dan 1 tahun 6 bulan untuk ancaman yang dilakukan terhadap Uci Flowdea.

JPU juga menuntut Medina Zein membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Uci Flowdea Sudah Maafkan Medina Zein meskipun Ditipu

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2022 memvonis enam bulan penjara untuk masing-masing kasus untuk kedua kasus itu. 

Sementara untuk kasus penipuan tas Hermes palsu yang dilaporkan Uci di Surabaya, pada 4 April 2023, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Selama sidang di Surabaya berlangsung, pihak Medina diwakili kuasa hukum, karena Medina saat itu menjalani sidang di Jakarta. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi