Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Koleksi Kendaraan Ahmad Dhani Berdasarkan LHKPN, Jimny Sierra sampai Cadillac Escalade

Baca di App
Lihat Foto
Foto: Tangkapan layar Youtube
Belum lama ini musisi Ahmad Dhani tepergok netizen menyetir Suzuki Jimny Sierra warna hitam. Rupanya Dhani sedang membuat konten Youtube bersama mobil barunya tersebut.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia


KOMPAS.com – Ahmad Dhani, musisi legendaris sekaligus tokoh publik, dikenal tak hanya lewat karya musiknya, tetapi juga gaya hidup yang kerap mencuri perhatian.

Salah satu sorotan adalah koleksi kendaraan yang bernilai miliaran rupiah.

Koleksi kendaraan Ahmad Dhani ini tercatat dalam laporan harta kekayaan LHKPN yang ia sampaikan ke KPK pada 10 September 2024.

Baca juga: Kekayaan Ahmad Dhani Terbaru Menurut LHKPN Capai Rp 190 Miliar, Berikut Rincian dan Sumbernya

Dari laporan LHKPN itu, Ahmad Dhani memiliki beragam koleksi kendaraan, di antaranya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika ditotal, nilai seluruh koleksi kendaraan Ahmad Dhani tersebut mencapai sekitar Rp 2,9 miliar.

Ahmad Dhani diketahui menjadi anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra.

Baca juga: Mengintip Kekayaan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di LHKPN: Pasangan Artis yang Jadi Anggota DPR

Komisi X DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah.

Ahmad Dhani sendiri memiliki total kekayaan mencapai Rp 190,88 miliar.

Kekayaan terbesar Ahmad Dhani terletak pada kepemilikan aset properti berupa tanah dan bangunan.

Baca juga: Jadi Musisi Lebih dari 30 Tahun, Intip Kekayaan Ahmad Dhani yang Tercatat di LHKPN

Ahmad Dhani memiliki total 9 properti yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan Bogor, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 187 miliar.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi