JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menilai ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Oleh sebab itu, Rizky Febian dan Mahalini diminta menikah ulang agar pernikahannya tercatat resmi oleh agama, hukum, dan negara.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Penyebab Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Adapun alasan majelis hakim menolak permohonan pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah karena satu rukun nikah tidak terpenuhi.
Mahalini yang notabene mualaf tidak memiliki wali nikah.
Baca juga: Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama
Sebagai gantinya, Ustaz Yahya M.Y. ditunjuk menjadi wali hakim dari pihak Mahalini.
"Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryana.
Pemilihan wali hakim ini rupanya menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali hakim seharusnya adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.
Baca juga: Mahalini Dirawat di RS, Rizky Febian: Enggak Tega Lihat Lini Kecapekan
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
"Nah, di sini bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," kata Suryana.
Rizky Febian dan Mahalini seharusnya menggunakan wali hakim yakni kepala KUA tempat mereka menikah.
Dengan demikian, pernikahan mereka akan tercatat sah di mata agama dan negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.