Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Wulan Guritno Bintangi Film Norma: Antara Mertua dan Menantu

Baca di App
Lihat Foto
instagram.com/wulanguritno
Wulan Guritno ketika menghadiri malam anugerah Piala Citra 2024
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Wulan Guritno akan membintangi film Norma: Antara Mertua dan Menantu.

Wulan akan beradu akting dengan Tissa Biani dan Yusuf Mahardika.

Wulan akan berperan sebagai ibu Norma, selingkuhan dari anaknya.

Selain itu ada pula Rukman Rosadi, Nunung, Intan RJ, dan masih banyak lainnya.

Baca juga: Cerita Wulan Guritno Akting Film Danyang: Mahar Tukar Nyawa, Belajar Tari Ronggeng dan Adegan Panas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagai informasi, Norma: Antara Mertua dan Menantu adalah proyek film terbaru dari rumah produksi Dee Company.

Film ini mengadaptasi kisah viral Norma Risma yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Naskah skenarionya akan ditulis oleh Oka Aurora yang sebelumnya sukses dengan Ipar Adalah Maut.

Dheeraj Kalwani selaku produser tertarik untuk mengangkat cerita ini karena merasa ada hal menarik untuk disampaikan ke penonton.

Baca juga: Beradegan Ranjang di Danyang: Mahar Tukar Nyawa, Wulan Guritno Tak Berharap Terjadi di Kehidupan Pribadi

"Karena ceritanya menarik. Ada pesan kuat yang ingin disampaikan dalam cerita ini, ada nilai positifnya yang bisa diambil dari cerita ini," kata Dheeraj saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Proses syuting film Norma: Antara Mertua dan Menantu akan segera memulai syutingnya di Serang, Banten.

Sebagai informasi, kisah Norma Risma sempat viral di media sosial karena mendapati suaminya berselingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.

Baca juga: Dheeraj Kalwani Ungkap Alasan Pilih Judul Norma: Antara Mertua dan Menantu

Kisah perselingkuhan ini awalnya ramai di media sosial X.

Norma pun akhirnya melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Polda Banten.

Suami Norma divonis hukuman 9 bulan penjara.

Sementara sang ibu dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi