Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rupert Grint, Bintang Harry Potter, Diperintahkan Bayar Pajak Rp 36 Miliar Setelah Kalah Sengketa

Baca di App
Lihat Foto
fanpop.com
Rupert Grint tak menghamburkan penghasilannya sebagai aktor dalam film Harry Potter. Ia lebih memilih menginvestasikannya di sektor properti.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com - Aktor Rupert Grint, yang dikenal sebagai pemeran Ron Weasley dalam delapan film Harry Potter, diperintahkan membayar pajak sebesar 1,8 juta poundsterling (Rp 36,2 miliar) setelah kalah dalam sengketa hukum dengan HM Revenue & Customs (HMRC) di Inggris.

Seperti dilaporkan BBC, kasus ini bermula pada 2019 ketika HMRC menemukan ketidaksesuaian dalam pengembalian pajak Ruper Grint, yang kemudian mengharuskannya membayar jumlah besar tersebut.

Baca juga: Konser TRUST Orchestra The Legends 10: Magic Dipenuhi Penonton Berkostum Harry Potter

Pengacara Ruper Grint mengajukan banding, dengan alasan bahwa uang yang diterima dari perusahaannya merupakan aset modal yang seharusnya dikenai pajak dengan tarif lebih rendah, yakni 10 persen.

Namun, HMRC berpendapat, uang tersebut adalah pendapatan dan harus dikenai pajak dengan tarif lebih tinggi, mencapai 52 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daniel Radcliffe Beri Penghormatan kepada Mendiang Maggie Smith, Profesor Sihir di Harry Potter

Ruper Grint menerima dana sebesar 4,5 juta poundsterling (Rp 90,6 miliar) pada tahun pajak 2011-2012 dari perusahaannya, di mana ia adalah satu-satunya pemegang saham.

Dana tersebut digambarkan sebagai "bonus dan pendapatan residual" dari film Harry Potter.

Hakim Harriet Morgan menolak banding Ruper Grint, dengan menyatakan nilai uang tersebut "sebagian besar berasal dari aktivitas Grint" dan karenanya harus dianggap sebagai pendapatan, bukan aset modal. Dengan putusan ini, Ruper Grint diwajibkan membayar pajak sebesar Rp 36,2 miliar.

Baca juga: Reuni Pemain Harry Potter: Daniel Radcliffe, Rupert Grint, Emma Watson Tampil di Acara Spesial HBO

Sebelumnya, pada 2019, Ruper Grint juga kalah dalam kasus pajak lainnya senilai 1 juta poundsterling (Rp 20 miliar) terkait pengembalian pajak.

Sementara itu, di dunia hiburan, Warner Bros mengumumkan rencana untuk memperpanjang umur waralaba Harry Potter, setara dengan ikon seperti Batman.

Baca juga: Cerita Kim Hye Yoon ke London, Berkunjung ke Tempat Syuting Harry Potter dan Dengar Suara Lonceng di Big Ben

Serial spin-off baru direncanakan akan tayang pada 2026 dan dijadwalkan berlangsung selama tujuh musim, masing-masing mengadaptasi satu buku dari serial karya J.K. Rowling.

Keputusan ini menunjukkan cerita Harry Potter masih memiliki daya tarik besar dan akan terus berkembang dengan adaptasi baru di masa mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi