Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gugat Agnez Mo soal Pelanggaran Hak Cipta, Ari Bias Beri 2 Bukti di Sidang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Pencipta lagu Ari Bias (kanan) dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang (tengah) usai sidang pembuktian dan menghadirkan saksi di sidang dugaan pelanggaran Hak Cipta lagu Bilang Saja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencipta lagu Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias menyerahkan dua bukti dalam sidang kasus gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo atas dugaan pelanggaran Hak Cipta lagu "Bilang Saja".

Sidang berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembuktian dan menghadirkan saksi fakta serta saksi ahli.

Saksi fakta tersebut ialah Johnny Maukar dan Komisioner LMKN. Sementara saksi ahlinya adalah dosen Fakultas Hukum UI, yakni Agus Sardjono.

Baca juga: Agnez Mo Ungkap Alasan Pernah Tolak Uang Rp 1 Miliar Saat Promosi Lagu Overdose di Amerika

Diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ada dua bukti video yang diserahkan pihak Ari ke majelis hakim.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Video tadi ada dua. Flashdisk pertama membuktikan bahwa memang benar dalam tiga konser tersebut Agnez menyanyikan lagu 'Bilang Saja'. Yang kedua itu bukti bahwa kita telah bertulis surat, berkomunikasi kepada LMKN apakah ada lisensi, royalti dibayarkan, ternyata tidak ada," tutur Minola usai sidang.

Minola berujar, jika menurut aturan belum ada lisensi dam belum ada pembayaran berarti itu melanggar aturan hukum.

Baca juga: Babak Baru Masalah Royalti Lagu Ari Bias dan Agnez Mo yang Berujung Gugatan Hukum

"Siapa yang bertanggung jawab? Menurut Prof. Agus sebagai saksi ahli yang kita hadirkan yang bertanggung jawab siapa saja tidak harus EO, penyanyi juga bertanggung jawab karena dia adalah yang mempertunjukkan yang menggunakan karya cipta," tutur Minola.

Diberitakan sebelumnya, Ari Bias melayangkan gugatan perdata terhadap penyanyi Agnez Mo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Hak Cipta lagu "Bilang Saja" yang terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 19 Juni 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi