JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan balik Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi, mengatakan pihak kepolisian masih mendalami semua laporan yang masuk dini hari tadi.
"Pelapor adalah RAN (Razman), terlapor NM (Nikita). Kasus yang dilaporkan adalah 351 KUHP yang terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan, Hari Jumat tanggal 1 Januari, jamnya 02.49," kata Nurma, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Anak Nikita Mirzani Kabur dari Rumah Aman, Datangi Razman
Anak Nikita Mirzani kabur
Saling lapor antara pihak Nikita dan Razman terjadi setelah anak Nikita, LM, kabur dari rumah aman.
LM kabur dan mencari Razman. Mereka kemudian pergi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani yang tahu LM kabur dari rumah aman lalu menyusul ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution atas Dugaan Penculikan Anaknya
Cek-cok di antara kedua pihak pun terjadi pada Jumat dini hari.
Setelah itu, kedua belah pihak saling lapor dengan kasus yang berbeda-beda.
Nikita Mirzani melaporkan Razman atas dugaan penculikan anak dan pengeroyokan.
"Kita terima laporan ada empat, semua kita terima dan semua kita dalami," kata Norma.
Selain itu, kepolisian juga masih mendalami bagaimana LM bisa kabur dari rumah aman.
Kasus Nikita dan anaknya
Sebelumnya, Nikita melaporkan kekasih LM, Vadel Badjideh, atas dugaan persetubuhan dan aborsi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024).
Nikita menjemput paksa LM di sebuah apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Kamis siang untuk melaksanakan visum lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu Vadel Badjideh memberikan klarifikasi atas tudingan dan laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani.
Vadel Badjideh membantah semua tudingan yang disangkakan oleh Nikita Mirzani. Selebgram TikTok itu juga mengaku siap dipenjara jika memang terbukti bersalah.
Selama proses hukum berjalan, anak Nikita Mirzani ditempatkan di rumah aman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.