Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Babak Baru Kasus Razman Arif Nasution Vs Nikita Mirzani

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Razman Arif Nasution mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa atas laporannya terkait kasus dugaan penganiayaan.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Razman Arif Nasution melawan Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Keduanya saling lapor setelah terjadi bentrok pada Jumat, 10 Januari 2025, dini hari di Polres Metro Jakarta Selatan.

Razman melaporkan Nikita atas kasus dugaan penganiayaan.

Sementara Nikita melaporkan Razman atas kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan.

Baca juga: Tahu Putrinya Akan Diadopsi Razman, Nikita Mirzani: Ambil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa saling lapor?

Babak baru perseteruan ini bermula dari anak Nikita, LM, yang kabur dari rumah aman. LM kabur dan menghampiri Razman yang merupakan kuasa hukum kekasih LM, Vadel Badjideh.

Mereka bertemu di Polres Jakarta Selatan. Mengetahui putrinya kabur, Nikita naik pitam dan menghampiri Polres Jakarta Selatan pada Jumat dini hari.

Adu mulut hingga fisik tak terhindarkan antara Nikita dan Razman. Nikita kemudian melaporkan Razman atas dugaan penculikan anak dan pengeroyokan terhadapnya.

Razman juga melaporkan Nikita dengan tuduhan penganiayaan.

Baca juga: Razman Arif Nasution Bawa 6 Barang Bukti Dugaan Penganiayaan Nikita Mirzani

Bagaimana kelanjutannya?

Laporan itu pun diproses polisi.

Razman mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus saksi di kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Nikita Mirzani.

Razman membentuk tim kuasa hukum dengan total 33 pengacara untuk melawan Nikita Mirzani.

Sebelum diperiksa, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk menjerat Nikita Mirzani.

Baca juga: Pasrah Usai Dikecewakan Putrinya, Nikita Mirzani: Ami Tetap Akan Selalu Mencintai Kamu

Adapun bukti-bukti yang dibawa adalah berupa video, saksi, dan hasil visum dari rumah sakit.

"Ada. Lengkap. Ada 6 buktinya. Ada video saya. Pertama, video saya waktu dipukul berdarah, kemudian video saya setelah pulang dari RSPP," kata Razman.

Nikita akan diperiksa

Razman Arif Nasution diperiksa selama 1,5 jam oleh tim penyidik.

Pengacara berkepala plontos itu berharap polisi bisa segera mengusut kasus tersebut karena peristiwa penganiayaannya terjadi di kantor polisi.

Lechumanan, selaku kuasa hukum, menyebut Nikita Mirzani akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saya pastikan minggu ini akan dilayangkan panggilan klarifikasi terhadap NM," kata Lechumanan.

Nikita Mirzani akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi