JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Razman Arif Nasution melawan Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Keduanya saling lapor setelah terjadi bentrok pada Jumat, 10 Januari 2025, dini hari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Razman melaporkan Nikita atas kasus dugaan penganiayaan.
Sementara Nikita melaporkan Razman atas kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan.
Baca juga: Tahu Putrinya Akan Diadopsi Razman, Nikita Mirzani: Ambil
Mengapa saling lapor?
Babak baru perseteruan ini bermula dari anak Nikita, LM, yang kabur dari rumah aman. LM kabur dan menghampiri Razman yang merupakan kuasa hukum kekasih LM, Vadel Badjideh.
Mereka bertemu di Polres Jakarta Selatan. Mengetahui putrinya kabur, Nikita naik pitam dan menghampiri Polres Jakarta Selatan pada Jumat dini hari.
Adu mulut hingga fisik tak terhindarkan antara Nikita dan Razman. Nikita kemudian melaporkan Razman atas dugaan penculikan anak dan pengeroyokan terhadapnya.
Razman juga melaporkan Nikita dengan tuduhan penganiayaan.
Baca juga: Razman Arif Nasution Bawa 6 Barang Bukti Dugaan Penganiayaan Nikita Mirzani
Bagaimana kelanjutannya?
Laporan itu pun diproses polisi.
Razman mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai pelapor sekaligus saksi di kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Nikita Mirzani.
Razman membentuk tim kuasa hukum dengan total 33 pengacara untuk melawan Nikita Mirzani.
Sebelum diperiksa, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti untuk menjerat Nikita Mirzani.
Baca juga: Pasrah Usai Dikecewakan Putrinya, Nikita Mirzani: Ami Tetap Akan Selalu Mencintai Kamu
Adapun bukti-bukti yang dibawa adalah berupa video, saksi, dan hasil visum dari rumah sakit.
"Ada. Lengkap. Ada 6 buktinya. Ada video saya. Pertama, video saya waktu dipukul berdarah, kemudian video saya setelah pulang dari RSPP," kata Razman.
Nikita akan diperiksa
Razman Arif Nasution diperiksa selama 1,5 jam oleh tim penyidik.
Pengacara berkepala plontos itu berharap polisi bisa segera mengusut kasus tersebut karena peristiwa penganiayaannya terjadi di kantor polisi.
Lechumanan, selaku kuasa hukum, menyebut Nikita Mirzani akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saya pastikan minggu ini akan dilayangkan panggilan klarifikasi terhadap NM," kata Lechumanan.
Nikita Mirzani akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.