Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Konflik Warisan Berujung Lapor Polisi, Ratna Sarumpaet Anggap Cucunya Salah Didik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Aktris Ratna Sarumpaet selesai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) setelah sembilan jam terkait laporan dugaan penggelapan harta warisan oleh Husin Kamal.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Ratna Sarumpaet tak kecewa dilaporkan oleh cucunya, Husin Kamal, ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penggelapan harta warisan.

Husin melapor karena menduga aset ayahnya, Muhammad Iqbal, disembunyikan sang nenek.

"Ya enggak apa-apa. Itu nasib aja. Saya enggak bisa menyalahkan dia karena setahu saya semua yang dia ceritakan itu cerita ketika dia masih sangat kecil," ucap Ratna di Bareskrim, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Diperiksa 9 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Harta Warisan yang Dilaporkan Cucunya

Ratna juga menganggap ini bukan kesalahpahaman, melainkan salah didik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jadi ada yang merusak cara berpikir dia dan memasukkan informasi yang sebenarnya dia tidak tahu," lanjut Ratna.

Di samping itu, Ratna merasa Husin sudah dewasa kini.

Baca juga: Mengapa Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Sendiri?

"Dia harus berpikir benar, dia harus menghormati orangtua dari orangtuanya, jangan hanya meributkan harta orangtuanya," kata perempuan berusia 75 tahun ini.

Ia menegaskan, selama Iqbal masih hidup, maka cucunya belum berhak atas warisan itu.

Selasa, Ratna diperiksa penyidik selama sembilan jam dengan 22 pertanyaan.

Baca juga: Atiqah Hasiholan Bantah Tudingan Ratna Sarumpaet Pemisah Rumah Tangga Kakaknya

Diberitakan sebelumnya, Husin Kamal membuat laporan pada 16 Oktober 2024.

Permasalahan dimulai ketika Ahmad Fahmy, suami Ratna, meninggal dunia pada 2007 dan meninggalkan 8 ahli waris, salah satunya adalah sang anak, Muhammad Iqbal.

Namun, karena Iqbal menderita skizofrenia, maka Ratna Sarumpaet bertindak sebagai wali pengampu sesuai dengan hasil musyawarah keluarga dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register No. 02/PDT.P/2008/PN.JAK.SEL.

Pada 2012, Atiyah, yang merupakan ibu dari Husin Kamal, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status Ratna Sarumpaet sebagai pengampu Muhammad Iqbal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi