JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani dan dokter Oky Pratama mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025).
Keduanya didampingi oleh kuasa hukum, Fahmi Bachmid, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan.
"Pemeriksaan apa, nanti ya," kata Nikita Mirzani sebelum memasuki Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Baca juga: Vadel Badjideh Siap Lamar Anak Nikita Mirzani Saat Usia 18 Tahun
Keduanya tak banyak berbicara sebelum memasuki kantor tersebut.
Namun dokter Oky meyakini dirinya dan Nikita Mirzani tak bersalah.
"Ini hari yang ditunggu karena semuanya ini kan harus kita jalani karena kalau seandainya bener nggak usah takut gitu ya," ujar Oky Pratama.
Pemeriksaan yang dijalani keduanya diduga atas laporan dari dokter Reza Gladys soal dugaan pemerasan.
Baca juga: 5 Fakta Penjemputan Anak Nikita Mirzani dari RS Polri Dipindah ke Tempat Eksklusif
Laporan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring.
Laporan polisi itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," kata Julianus Paulus Sembiring.
Baca juga: Vadel Badjideh Kaget Anak Nikita Mirzani Dipulangkan Keluarga
Selain pemerasan, dalam laporan itu juga dicantumkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Julianus.
Sebelumnya, asisten Nikita, Mail Syahputra juga dimintai keterangan atas dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya pada Senin (3/2/2025) terkait kasus yang sama.
Namun belum diketahui kronologi dugaan pemerasan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.