Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Diperiksa 8,5 Jam, Nikita Mirzani dan Oky Pratama Belum Keluar dari Polda Metro Jaya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS
Artis Nikita Mirzani usai diperiksa lanjutan sebagai saksi kasus Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan didampingi dokter Oky Pratama dan pengacara Fahmi Bachmid , Rabu (30/10/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani dan dokter Oky Pratama sudah diperiksa selama 8,5 jam di Polda Metro Jaya.

Keduanya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum pukul 10.30 WIB.

Sampai saat ini, keduanya masih belum keluar dari gedung tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Dokter Oky Diperiksa atas Kasus Dugaan Pemerasan

Keduanya didampingi oleh kuasa hukum, Fahmi Bachmid, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemeriksaan apa, nanti ya," kata Nikita Mirzani sebelum memasuki Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Pemeriksaan yang dijalani keduanya diduga atas laporan dari dokter Reza Gladys soal dugaan pemerasan.

Baca juga: Kata Vadel Badjideh soal Foto Anak Nikita Mirzani dengan Pria Lain

Laporan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring.

Laporan polisi itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," kata Julianus Paulus Sembiring.

Baca juga: Minta Nikita Mirzani Segera Diperiksa, Ayah Vadel Badjideh: Supaya Manusia-manusia Ini Bisa Diam

Selain pemerasan, dalam laporan itu juga dicantumkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Julianus.

Sebelumnya, Mail Syahputra juga dimintai keterangan atas dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya pada Senin (3/2/2025) terkait kasus yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi