JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani dan dokter Oky Pratama sudah diperiksa selama 8,5 jam di Polda Metro Jaya.
Keduanya tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum pukul 10.30 WIB.
Sampai saat ini, keduanya masih belum keluar dari gedung tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani dan Dokter Oky Diperiksa atas Kasus Dugaan Pemerasan
Keduanya didampingi oleh kuasa hukum, Fahmi Bachmid, untuk menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan.
"Pemeriksaan apa, nanti ya," kata Nikita Mirzani sebelum memasuki Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Pemeriksaan yang dijalani keduanya diduga atas laporan dari dokter Reza Gladys soal dugaan pemerasan.
Baca juga: Kata Vadel Badjideh soal Foto Anak Nikita Mirzani dengan Pria Lain
Laporan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring.
Laporan polisi itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.
"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," kata Julianus Paulus Sembiring.
Baca juga: Minta Nikita Mirzani Segera Diperiksa, Ayah Vadel Badjideh: Supaya Manusia-manusia Ini Bisa Diam
Selain pemerasan, dalam laporan itu juga dicantumkan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Julianus.
Sebelumnya, Mail Syahputra juga dimintai keterangan atas dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya pada Senin (3/2/2025) terkait kasus yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.