Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani, Dokter Oky, dan Doktif Diperiksa sebagai Saksi Selama 12 Jam

Baca di App
Lihat Foto
Bidik layar YouTube Grid.id
Kreator konten Dokter Detektif (Doktif), artis Nikita Mirzani, pengacara Fachmi Bachmid, dan dokter Oky Pratama di Polda Metro Jaya, Kamis (6/2/2025) malam. Nikita, Doktif, dan Oky menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys.
Penulis: Dian Maharani
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya artis Nikita Mirzani dan dokter Oky Pratama, kreator konten Dokter Detektif (Doktif) juga menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Ketiganya diperiksa selama kurang lebih 12 jam karena kasus laporan dokter kecantikan, Reza Gladys.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid menegaskan ketiganya diperiksa sebagai saksi.

"Supaya tidak simpang siur, semua diperiksa sebagai saksi. Tidak ada diperiksa selain sebagai saksi," ujar Fahmi di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Doktif mengatakan kehadirannya untuk menjelaskan bagaimana ia selama ini melakukan ulasan produk kecantikan atau perawatan wajah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Nikita Mirzani dan Dokter Oky Diperiksa atas Kasus Dugaan Pemerasan

"Jadi Dok menyampaikan bagaimana  cara mereviewnya, dalam reviewnya, dan data lab yang semua bisa dibuktikan," kata Doktif.

Nikita Mirzani sendiri enggan tak menjelaskan secara gamblang tentang kasusnya.

"Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya, misalkan kalian dipanggil sama gue nih 'Eh sini-sini mau duit enggak?' Abis lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling. Begitu ya kurang lebih ya," ujar Nikita.

Laporan Reza Gladys

Pemeriksaan mereka atas laporan dari dokter Reza Gladys soal dugaan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang.

Laporan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh kuasa hukum dokter Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring.

Laporan polisi itu terdaftar pada 3 Desember 2024 di Polda Metro Jaya.

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya per tanggal 3 Desember 2024, terhadap inisial NM dan kawan-kawan," kata Julianus Paulus Sembiring.

"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Julianus.

Sebelumnya, asisten Nikita, Mail Syahputra juga dimintai keterangan atas dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya pada Senin (3/2/2025) terkait kasus yang sama.

Kala itu, Mail membantah melakukan pemerasan. Namun, pihak Nikita Mirzani menyebut Reza Gladys yang diduga menawarkan sejumlah uang agar Nikita tidak mengulas produknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi