KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi saksi ketegangan dalam sidang dengan terdakwa Razman Arief Nasution pada Kamis (6/2/2025).
Suasana ricuh terjadi ketika Razman, yang tengah menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, meluapkan emosinya kepada Hotman Paris.
Baca juga: Mengapa Sidang Razman Nasution Ricuh? Kronologi, Penyebab, dan Tuntutan Hotman Paris
Ketegangan memuncak saat salah satu anggota tim kuasa hukum Razman tiba-tiba naik ke meja persidangan dan menginjak-injaknya.
Insiden ini sontak menarik perhatian publik dan viral di media sosial.
Kericuhan bermula ketika Razman meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka.
Baca juga: Hotman Paris Minta Tim Razman Nasution yang Naik Meja Dilarang Ikut Persidangan Selamanya
Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan, yang membuatnya semakin emosional.
Sebelum kericuhan terjadi, pihak tim kuasa hukum Razman meminta layar besar untuk menunjukkan bukti-bukti dalam flashdisk.
Dalam suasana panas itu, Razman terlihat menghampiri Hotman Paris yang saat itu tengah memberikan kesaksian.
Baca juga: 5 Fakta Razman Nasution Ngamuk ke Hotman Paris di Ruang Sidang
Tak hanya itu, salah satu pengacaranya bahkan naik ke meja sidang dan menciptakan kekacauan yang mengejutkan para pengunjung.
Majelis hakim akhirnya menskors sidang dan meninggalkan ruang sidang karena situasi yang semakin tidak kondusif.
Baca juga: Razman Nasution dan Tim Pengacara Ngamuk Naik ke Meja, Hotman Paris Desak Kapolda Proses Hukum
Kasus Apa yang Menjerat Razman Nasution?Sidang yang berujung ricuh ini merupakan lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris terhadap Razman pada 10 Mei 2022.
Laporan tersebut terkait tuduhan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.
Baca juga: Cerita Hotman Paris Nyaris Adu Jotos dengan Razman Nasution di Persidangan
Akibat pernyataan itu, Hotman melaporkan Razman atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Hotman Paris terhadap Razman terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.
Baca juga: Sidang Ricuh, Alasan Razman Nasution dan Tim Pengacara Ngamuk di Depan Hotman Paris
Berdasarkan laporan tersebut, Razman ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pencemaran nama baik yang kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Razman Arief Nasution sudah berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Razman Arief Nasution didakwa dengan UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Baca juga: Razman Arif Nasution Dilarang Bertemu Anak Nikita Mirzani
Setidaknya ada dua dakwaan yang disertakan kepada Razman.
Dakwaan pertama, Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mengapa Razman Nasution Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM yang Dialami Anak Nikita Mirzani?
Lalu, dalam dakwaan kedua, Razman dan Iqlima Kim dianggap tak bisa membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui pemberitaan di media massa kepada Hotman yang dibalut dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baik Razman Nasution dan Iqlima Kim kini sama-sama berstatus terdakwa dengan dakwaan yang juga sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.