JAKARTA, KOMPAS.com- Musisi Ahmad Dhani menanggapi ucapan terima kasih Pongki Barata pada para penyanyi yang sudah mempopulerkan lagu-lagu ciptaannya.
Pongki melalui unggahan di Threads, menyampaikan terima kasih pada para penyanyi, karena merasa berkat mereka lagu-lagunya menjadi populer.
"Kali ini saya ingin berterima kasih, kepada semua penyanyi yang sudah menyanyikan lagu saya. Apalagi yang sudah mempopulerkannya :)," tulis Pongki.
"Terima kasih Iwan Fals, Anang Hermansyah, Virzha, Audy, Siti Nurhaliza, (alm) Chrisye, Mayangsari, Yuni Shara, Praz Teguh, Tulus, Jikustik dll. Kalau gak krn mereka2 itu. Pandemi kemarin pasti berat sekali :)," imbuhnya.
Baca juga: Puji Sosok Krisdayanti yang Hargai Hak Pencipta Lagu, Ari Bias: Bisa Jadi Contoh
Unggahan Pongki itu tentu saja berbeda dengan tujuan yang sedang diperjuangkan para pencipta lagu untuk mendapat hak mereka sesuai Undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta.
Karena itu, Ahmad Dhani yang selama ini vokal menyuarakan hal tersebut, menanggapi unggahan Pongki.
Ahmad Dhani membagikan tangkapan layar dari pesan WhatsApp yang melampirkan screenshot threads Pongki.
"Pernyataan yang tidak akan mengubah undang-undang hak cipta," tertera dalam pesan itu.
Kemudian Dhani juga menuliskan keterangan atas unggahan tersebut.
"Sisa-sisa MENTAL INFERIOR yang perlu dilestarikan sebagai bukti sejarah," tulis Ahmad Dhani.
Baca juga: 5 Musisi yang Ikut Bersuara atas Kasus Royalti Agnez Mo vs Ari Bias
Seakan membalas unggahan Ahmad Dhani, Pongki kemudian juga memberikan tanggapan di Thread soal adanya banyak 'ahli'.
"Lalu muncullah banyak ahli hak cipta," tulis Pongki.
"Dengan kalimat andalan “ kalau gak ngerti diam,” sambungnya.
Pongki mengatakan, walaupun dikenal sebagai penyanyi, dia juga pencipta lagu.
"Problemnya gini, saya diam atau enggak, kerjaanku sejak 1996 sampai sekarang masih sama aja," tulis Pongki.
"Ya penyanyi ya pencipta lagu. Might as well enjoy the ride," tulisnya lagi.
Untuk diketahui, penyanyi dan pencipta lagu belakangan bersitegang soal adanya hak cipta.
Karena banyak dari mereka yang akhirnya baru menyadari bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, seorang pencipta lagu bisa mengambil langkah hukum untuk mendapatkan hak secara materi jika lagu ciptaannya dinyanyikan secara live.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.