Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Di Tengah Sengkarut Kasus Royalti, Agnez Mo Bagikan Opini Candra Darusman soal Hak Cipta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Agnez Mo selaku Co-Founder Eventori dalam acara Anniversary Eventori ke-3 di Bengkel Space, SCBD, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Penyanyi Agnez Mo kembali menyinggung soal sengkarut kasus royalti yang kini menjadi bola liar.

Meski belum memberikan pernyataan resmi secara pribadi dengan lugas, Agnez Mo kembali mengunggah tentang sengkarut kasus royalti yang tengah menyeret namanya.

Baca juga: Irgi Fahrezi Akui Agnez Mo Sempat Kesal Tak Diajak Reuni Lupus Milenia

Dalam unggahan Insta Story, Senin (10/2/2025), Agnez Mo membagikan tautan yang berisi postingan musisi kawakan Candra Darusman yang membahas ihwal UU Hak Cipta.

Di postingan tersebut, Candra Darusman berharap insiden saling silang antara penyanyi dan pencipta lagu karena regulasi yang masih multi tafsir tidak terulang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Buntut Kasus Agnez Mo Vs Ari Bias, LMKN Adakan Temu Dialog

Candra Darusman menjabarkan opini ihwal pencipta lagu menggugat penyanyi karena membawakan lagu tanpa izin, dan gugatan dikabulkan oleh pihak pengadilan.

Dalam hal ini adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo yang dimenangkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Baca juga: Diamnya Agnez Mo di Tengah Ramai Kasus Denda Royalti Rp 1,5 Miliar

Gugatan tersebut memenangkan Ari Bias selaku pencipta lagu “Bilang Saja” dan memutus Agnez Mo wajib membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

“Karena ditanya oleh wartawan maka jawabannya saya tuangkan disini sekaligus agar 'on the record'; mudah2an dapat menjadi kanal untuk menyalurkan hawa panas agar katup ruang perdebatan tidak jebol sehingga mencederai banyak hati,” tulis Candra Darusman di akun Facebook-nya, berdasarkan tautan yang dibagikan Agnez Mo, dikutip Senin.

Baca juga: Didenda Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Singgung soal Keadilan

Menurut Candra Darusman, salah satu bola liar yang ada dalam regulasi UU Hak Cipta di Indonesia saat ini adalah tafsir atas diksi “Pengguna” dalam aturan tersebut.

Kata “Pengguna” menjadi perdebatan karena ada sebagian yang mengartikan penyanyi, sementara lainnya mengartikan sebagai penyelenggara, dalam hal ini EO atau promotor.

Baca juga: Ingatkan Melly Goeslaw soal Kasus Royalti Agnez Mo, Piyu Padi: Kalau Mau Revisi UU Hak Cipta, Ajak-ajak

Hal ini membuat keharusan siapa yang membayar royati performing rights atau hak pertunjukan menjadi abu-abu.

“Seandainya para artis (pencipta lagu dan penyanyi), serta penyelenggara (EO dan promotor) setia kepada aturan diatas yang sudah ratusan tahun dijalankan maka insiden antara pencipta dan penyanyi hampir pasti dapat dihindari,” tulis Candra Darusman.

Baca juga: Melly Goeslaw Komentari Kasus Royalti Agnez Mo, Piyu Padi: Dia Bukan Hakim dan Ahli Hukum

Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Baca juga: Unggahan Agnez Mo Usai Ramai Kasus Royalti Rp 1,5 Miliar, Singgung Kehidupan dan Narsistik

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).

Baca juga: Sentil Marcell Siahaan soal Kasus Royalti, Ahmad Dhani: Once yang Sarjana Hukum Aja Enggak Berani Bawa Lagu Dewa 19 Lagi

Awal mula kasus royalty Ari Bias vs Agnez Mo sampai putusan sidang

Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Akhirnya, pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi