Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Duduk Perkara Nikita Mirzani dan Mail Tersangka Kasus Pemerasan Reza Gladys

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi menahan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (4/3/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Lama tak terjerat kasus hukum, kini artis Nikita Mirzani kembali mendekam di balik jeruji besi perihal kasus yang dilaporkan dokter Reza Gladys.

Bukan hanya Nikita, asistennya, Mail, juga ikut ditahan mulai Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys, Dugaan Pemerasan Rp 5 Miliar

Nikita dan Mail diduga telah memeras Reza agar memberi uang Rp 5 miliar.

Simak latar belakang hingga dampak yang menjadi duduk perkara kasus ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Latar

Reza Gladys merupakan dokter yang juga pengusaha skincare.

Ia memiliki produk-produk skincare yang dijual ke masyarakat.

Nikita mengadakan live streaming di TikTok sambil melakukan review terhadap produk Reza pada November 2024.

Baca juga: Ketika Nikita Mirzani Lenggak-lenggok di Polda dan Santai Ditahan Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys...

Reza merasa Nikita menjelek-jelekkan produknya dalam siaran itu.

Alhasil, pada 13 September 2024, Reza menghubungi asisten Nikita, Mail, lewat WhatsApp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan si bos.

Penyebab

Mail berkata kepada Reza bahwa jika silaturahmi itu tak berbuah uang, maka mereka akan kembali berbicara di media sosial terkait produknya.

Nikita melalui Mail meminta Reza Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut.

Reza merasa terancam dan takut.

Baca juga: Deretan Kasus Pidana yang Pernah Dihadapi Nikita Mirzani

Akhirnya, sehari kemudian, Reza mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan.

Pada 15 November, Reza kembali mentransfer uang Rp 2 miliar sehingga totalnya Rp 4 miliar.

Lapor dan bantahan

Reza kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya tanggal 3 Desember 2024.

Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Namun, Nikita membantah bahwa ia melakukan pemerasan.

Baca juga: Ketika Anak Nikita Mirzani Memohon agar Ibunya Tak Ditahan Polisi...

Melalui pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa uang yang ditransfer itu adalah bayaran endorsement.

“Ini endorse. Dia meminta tolong kepada Niki untuk me-review produknya. Ini terpaksa saya jelasin kepada Anda biar Anda semuanya tidak salah dalam mengomentari, melihat sesuatu," tutur Fahmi.

Dampak

Setelah polisi melakukan penyelidikan, Nikita dan Mail ditetapkan sebagai tersangka per 20 Februari 2025.

Mereka kembali dipanggil untuk diperiksa pada 24 Februari namun meminta penundaan sampai 3 Maret.

Di hari pemeriksaan, mereka kembali tidak hadir.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru: Semoga Banyak Belajar agar Tidak Lupa Diri

Justru sehari kemudian, mereka baru hadir.

Diperiksa selama delapan jam pada Selasa (4/3/2025), Nikita dan Mail keluar-keluar sudah berbaju oranye.

Pihak polisi bagian Dirkrimum Polda menyatakan penahanan karena pertimbangan bukti sudah cukup, yakni sembilan dokumen dan lima flashdisk.

Nikita dan Mail akan ditahan sampai 20 hari ke depan terlebih dahulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi