JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Bunga Zainal siap bersaksi di persidangan atas kasus investasi bodong yang ia laporkan.
Diketahui, dua orang sudah ditangkap terkait kasus itu.
“Harus siap (ketemu di persidangan), kalau posisinya benar harus siap. Kalau takut kan kalau salah," ujar Bunga di Polda Metro Jaya, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan Tambahan atas Laporan Investasi Bodong
Bunga memastikan kesaksian dari saksi-saksi yang akan dibawa di persidangan nanti sama seperti dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Iya dong, dari saksi saya tidak ada yang berubah, konsisten," kata Bunga.
Bunga mengatakan, dua orang yang ditangkap atas kasusnya tersebut akan segera disidangkan.
Baca juga: Pasutri Kasus Investasi Bodong Sudah Ditetapkan Tersangka, Bunga Zainal: Marimar Seneng Banget
Sebab, berkas kasus investasi bodong yang dialaminya tersebut sudah hampir rampung atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Kami udah ada tanggalnya kapan P21 seharusnya, terus nanti kemudian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ya," ucap Bunga.
Meski berkas terkait investasi bodong itu sudah hampir lengkap, Bunga mempertanyakan jadwal konferensi pers pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Bunga Zainal
Sebab, sudah lebih dari dua minggu penetapan tersangka hingga kini kasus investasi bodong yang dialami Bunga tak kunjung dirilis ke publik.
"Nah, ini dia sih sekaligus datang ke sini selain pemeriksaan juga saya ingin menanyakan juga kepada pihak PMJ, Kabid Humas yang di mana kasus saya sampai saat ini belum juga press rilis, sekaligus saya menanyakan itu sih karena sudah cukup lama kita dari naik status tersangka sampai saat ini," ujar Bunga.
Adapun Bunga Zainal melaporkan dugaan kasus investasi bodong ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 Agustus 2024.
Baca juga: Tersangka Investasi Bodong Akui Tipu Bunga Zainal, Modusnya PO Palsu
Untuk diketahui, Bunga Zainal mengaku kena tipu investasi bodong oleh teman dekatnya dengan nominal Rp 15 miliar.
Hal itu bermula dari perkenalan Bunga dengan CD dan suaminya, SFS, pada 2020 di Bali.
Kemudian, pada 2022, Bunga mendapat tawaran untuk berinvestasi dengan mendapatkan profit.
Aktris berusia 37 tahun ini melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan dan penggelapan pada 22 Agustus 2024.
Pada 6 Februari 2025, polisi menetapkan dua tersangka dari investasi bodong Bunga Zainal ini, yakni AAACD dan SFSS.
Dua tersangka itu diketahui adalah pasangan suami istri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.