JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Rossa turut menanggapi permasalahan royalti musik yang tak kunjung usai, terutama dengan adanya kasus Ari Bias dan Agnez Mo yang berujung ke ranah hukum.
Rossa mengatakan bahwa saat ini ia mengikuti Undang-Undang Hak Cipta dengan membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Alhamdulillah, dari dulu memang karena konser aku juga yang buat adalah kita sendiri, promotornya Inspire. Jadi, hak cipta dari dulu memang selalu dibayarkan melalui LMKN karena kita mengikuti undang-undang saja,” kata Rossa saat ditemui di daerah Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).
Baca juga: LMKN Jawab Tudingan Tak Transparan soal Pendistribusian Royalti Musik
“Dan setiap konser aku, Insya Allah, sudah ada untuk membayarkan, dan untuk yang akan datang, aku akan memastikan juga,” tambah Rossa.
Rossa menyebut, kasus yang tengah ramai ini membuatnya lebih peduli terhadap para pencipta dari lagu-lagu yang ia bawakan.
“Misalnya aku jadi lebih peduli lagi untuk bertanya langsung kepada pencipta lagu aku. Apakah hak mereka sudah didapatkan atau belum? Sebagian ada yang bilang mereka mendapatkannya, tapi ada juga yang belum semaksimal itu,” tutur Rossa.
Menurut Rossa, penyanyi dan pencipta lagu harus berjalan beriringan agar tercipta ekosistem yang baik di industri musik Tanah Air.
Baca juga: Konser Here I Am Rossa: Siapkan Teknologi Hologram, Bintang Tamu Istimewa, dan Terinspirasi Coldplay
“Menurut aku, penyanyi dan pencipta lagu itu seperti satu perahu. Artinya, tidak mungkin ada lagu yang terdengar oleh publik tanpa ada penyanyi yang membawakannya. Jadi, harus saling bersinergi,” ujar Rossa.
“Semoga bisa ditemukan jalan keluar yang baik dan sesuai dengan undang-undang,” tambah Rossa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.