Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kisruh Royalti Musik, Rossa Jadi Lebih Peduli dengan Pencipta Lagu

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Rossa di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Rossa turut menanggapi permasalahan royalti musik yang tak kunjung usai, terutama dengan adanya kasus Ari Bias dan Agnez Mo yang berujung ke ranah hukum.

Rossa mengatakan bahwa saat ini ia mengikuti Undang-Undang Hak Cipta dengan membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Alhamdulillah, dari dulu memang karena konser aku juga yang buat adalah kita sendiri, promotornya Inspire. Jadi, hak cipta dari dulu memang selalu dibayarkan melalui LMKN karena kita mengikuti undang-undang saja,” kata Rossa saat ditemui di daerah Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Baca juga: LMKN Jawab Tudingan Tak Transparan soal Pendistribusian Royalti Musik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Dan setiap konser aku, Insya Allah, sudah ada untuk membayarkan, dan untuk yang akan datang, aku akan memastikan juga,” tambah Rossa.

Rossa menyebut, kasus yang tengah ramai ini membuatnya lebih peduli terhadap para pencipta dari lagu-lagu yang ia bawakan.

“Misalnya aku jadi lebih peduli lagi untuk bertanya langsung kepada pencipta lagu aku. Apakah hak mereka sudah didapatkan atau belum? Sebagian ada yang bilang mereka mendapatkannya, tapi ada juga yang belum semaksimal itu,” tutur Rossa.

Menurut Rossa, penyanyi dan pencipta lagu harus berjalan beriringan agar tercipta ekosistem yang baik di industri musik Tanah Air.

Baca juga: Konser Here I Am Rossa: Siapkan Teknologi Hologram, Bintang Tamu Istimewa, dan Terinspirasi Coldplay

“Menurut aku, penyanyi dan pencipta lagu itu seperti satu perahu. Artinya, tidak mungkin ada lagu yang terdengar oleh publik tanpa ada penyanyi yang membawakannya. Jadi, harus saling bersinergi,” ujar Rossa.

“Semoga bisa ditemukan jalan keluar yang baik dan sesuai dengan undang-undang,” tambah Rossa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi