JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten Tasyi Athasyia melaporkan dua akun TikTok yang menyebut dirinya melakukan black campaign.
Tasyi melaporkan akun @sxxxx dan @bxxxx atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pada tanggal 6 Maret 2025 diketahui akun Tiktok dan akun media sosial lainnya bernama @sxxxx dan @bxxxx mengunggah konten yang bertuliskan bahwa Tasyi melakukan black campaign terhadap suatu UMKM.
"Hanya karena korban (Tasyi) menyatakan bahwa produk tersebut memiliki kekurangan, tanpa ada faktor lain," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam siaran pers, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Dulu Pernah Dihujat gara-gara Telat Bayar Gaji Karyawan, Tasyi Athasyia: Kok Ini Berbeda Nasibnya
"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," jelas Kombes Pol Ade Ary lagi.
Barang bukti yang diserahkan adalah satu bundle screenshoot dan postingan komentar negatif serta satu link video.
Hukuman yang disangkakan adalah UU ITE Pasal 45 Ayat (4) Juncto 27a dengan penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta.
Dan/atau Pasal 310 KUHP dengan penjara maksimal 9 Bulan Atau Pidana Denda Paling Banyak Rp 4,5 Juta dan/atau Pasal 311 KUHP penjara maksimal 4 Tahun.
Baca juga: Tasyi Athasyia Akui Banyak Pembatalan Kontrak Kerja karena Fitnah di Medsos
Laporan Tasyi terdaftar dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya pada Jumat pekan lalu Tasyi membuat unggahan di Instagram bahwa ia sedang berada di Polda Metro Jaya untuk membuat laporan hukum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.