Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Dhani Terharu Ariel NOAH hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Andhi Dwi
Musisi Ahmad Dhani saat berada di Surabaya, Sabtu (23/12/2023).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani merespons sikap sejumlah penyanyi yang menggugat Undang Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Diketahui, sebanyak 29 penyanyi mengajukan gugatan uji materiil Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca juga: Daftar 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa sampai Bernadya

Ahmad Dhani melihat tindakan ini sebagai bentuk kepedulian, khususnya terhadap pencipta lagu.

Atas hal ini, Ahmad Dhani mengaku terharu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Enggak nyangka mereka ternyata peduli dengan Pencipta Lagu. Terharu,” tulis Ahmad Dhani di Instagram, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Ariel Noah hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap Undang-Undang Hak Cipta ini tercatat dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, meskipun saat ini masih dalam tahap awal dan belum memiliki nomor perkara resmi.

Gugatan ini muncul setelah para musisi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, dan lainnya yang tergabung dalam VISI (Vokal Solois Indonesia), sebelumnya telah melakukan berbagai upaya advokasi.

Baca juga: Bukan Rp 50 Juta, Ari Lasso Tanggapi Pernyataan Ahmad Dhani soal Rajin Bayar Royalti

Mereka sempat berdialog dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak-pihak lain terkait sistem royalti yang dinilai masih bermasalah.

Tak dipungkiri, industri musik Indonesia, terutama soal royalti tengah menjadi sorotan banyak pihak.

Baca juga: Ungkap Menu Sahur Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Dia Enggak Ribet

Apalagi, setelah putusan pengadilan atas gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo telah memantik banyak perbedaan pandangan soal sistem royalti.

Berikut adalah daftar 29 penyanyi yang menjadi pemohon dalam gugatan ini:

- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)

- Nazril Irham (Ariel NOAH)

- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)

- Dwi Jayati (Titi DJ)

- Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika)

- Bunga Citra Lestari (BCL)

- Sri Rosa Roslaina Handiyani (Rossa)

- Raisa Andriana (Raisa)

- Nadin Amizah

- Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya)

- Anindyo Baskoro (Nino RAN)

- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

- Afgansyah Reza (Afgan)

- Ruth Waworuntu Sahanaya (Ruth Sahanaya)

- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi Reborn)

- Ahmad Zulfikar Fawzi (Ikang Fawzi)

- Andini Aisyah Hariadi (Andien)

- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

- Mario Ginanjar

- Teddy Adhytia Hamzah (Teddy Adhitya)

- David Bayu Danang Joyo (David Bayu)

- Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)

- Hatna Danarda (Danar Widianto)

- Ghea Indrawari

- Rendy Pandugo (Rendy Pandugo)

- Gamaliel Krisatya (Gamaliel Tapiheru)

- Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)

Para penyanyi ini menggandeng empat kuasa hukum dalam proses pengajuan gugatan, yakni Panji Prasetyo, Michelle Belinda Lidya Averil, Dolok Yosuadi, dan Andi Muhammad Rezaldy.

Dengan langkah ini, para musisi berharap adanya perbaikan regulasi yang lebih adil bagi industri musik Indonesia, khususnya dalam sistem distribusi dan pengelolaan royalti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi