JAKARTA, KOMPAS.com – Vibrasi Suara Indonesia (VISI) secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi VISI.
Permohonan tersebut telah diajukan pada 10 Maret 2025 lalu.
Baca juga: Singgung Ketenaran, Anji Ungkap Alasan Tak Bergabung dengan VISI meski Seorang Penyanyi
"Di tengah banyaknya pertanyaan tentang kami, pada Senin, 10 Maret 2025, secara resmi kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014,” tulis VISI dalam unggahannya, dikutip oleh Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
VISI menegaskan, langkah ini dilakukan demi keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.
“Kami ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya,” lanjut VISI.
Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
- Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?
- Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
- Bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
- Masalah wanprestasi pembayaran royalti performing, masuk kategori pidana atau perdata?
Langkah ini diambil untuk mengurai kesalahpahaman mengenai sistem royalti musik yang hingga kini masih menghadapi banyak kendala.
VISI berharap, dengan adanya uji materi ini, tata kelola royalti musik bisa lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri.
Baca juga: Ahmad Dhani Bingung Arah VISI: Tidak Ada UU Hak Penyanyi
“Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, Gerakan Satu Visi berharap uji materi ke Mahkamah Konstitusi bisa menjadi langkah konstruktif dalam menciptakan kepastian hukum bagi industri musik Indonesia,” tulis VISI.
Sebelumnya, 29 penyanyi telah terdaftar sebagai pihak yang mengajukan gugatan ke MK, di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL), Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.