Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Lima Pasal UU Hak Cipta yang Digugat Ariel dkk ke MK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Deretan musisi seperti Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari mendatangi kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com - Sebanyak 29 musisi Indonesia yang tergabung dalam asosiasi VISI resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini diajukan Ariel NOAH dan kawan-kawan pada 7 Maret 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap beberapa ketentuan dalam undang-undang yang dinilai tidak memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak pencipta lagu.

Baca juga: 29 Musisi Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta dan Aturan Royalti dalam UU Nomor 28 Tahun 2014

Para musisi yang tergabung dalam VISI (Vibrasi Suara Indonesia) sebelumnya telah melakukan berbagai upaya advokasi, termasuk berdialog dengan Kementerian Hukum dan HAM serta pihak terkait mengenai sistem royalti yang dianggap masih bermasalah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pasal UU Hak Cipta yang Digugat

Ariel NOAH dan kawan-kawan menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap merugikan mereka, yaitu:

Mengatur larangan penggandaan dan/atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Para musisi menilai ketentuan ini masih belum cukup jelas dalam memberikan perlindungan bagi pencipta lagu dari eksploitasi komersial tanpa izin.

Baca juga: Gugat UU Hak Cipta ke MK, David Bayu Ingin Kepastian Hukum

Mengizinkan penggunaan komersial suatu ciptaan dalam pertunjukan tanpa perlu izin pencipta, selama pengguna membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Para musisi menganggap mekanisme ini tidak sepenuhnya menjamin bahwa hak ekonomi mereka terlindungi, terutama dalam hal transparansi distribusi royalti.

Baca juga: VISI Ajukan Uji Materi UU Hak Cipta ke MK, Jabarkan 4 Poin Utama

Memberikan wewenang kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait untuk melaksanakan hak ekonomi secara mandiri atau melalui lisensi kepada pihak ketiga.

Mereka menilai pasal ini berpotensi membuat pencipta lagu kehilangan kendali atas hak ekonominya karena dapat disubkontrakkan ke pihak lain tanpa persetujuan langsung dari pencipta.

Mensyaratkan pencipta atau pemilik hak terkait untuk menjadi anggota LMK agar bisa menarik imbalan dari penggunaan hak cipta dalam layanan publik yang bersifat komersial.

Para musisi menilai aturan ini seharusnya lebih fleksibel dan tidak mengharuskan pencipta bergabung dengan LMK, karena tidak semua musisi ingin atau bisa bergabung dengan lembaga tersebut.

Baca juga: Ahmad Dhani Terharu Ariel NOAH hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK

Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam penggunaan komersial.

Para musisi menilai sanksi ini belum cukup kuat untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan eksploitasi karya secara ilegal.

Reaksi dari Industri Musik

Gugatan ini mendapat perhatian luas di kalangan industri musik. Musisi senior seperti Ahmad Dhani mengungkapkan rasa terharunya karena banyak musisi muda yang peduli terhadap hak pencipta lagu.

"Enggak nyangka mereka ternyata peduli dengan pencipta lagu. Terharu," tulis Ahmad Dhani di Instagram pada 11 Maret 2025.

Perdebatan soal sistem royalti dan hak cipta di Indonesia kembali mencuat setelah sebelumnya kasus Ari Bias vs. Agnez Mo memantik diskusi luas tentang keadilan dalam distribusi royalti musik.

Baca juga: Ariel Noah hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK

 

Banyak pihak menilai bahwa regulasi saat ini masih perlu diperbaiki agar lebih adil bagi pencipta lagu.

Dengan gugatan ini, para musisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang dan memperbaiki ketentuan dalam UU Hak Cipta sehingga dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pencipta dan pelaku industri musik di Indonesia.

Daftar 29 Penyanyi yang Gugat UU Hak Cipta

Berikut adalah daftar 29 penyanyi yang menjadi pemohon dalam gugatan ini:

  1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
  2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
  3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
  4. Dwi Jayati (Titi DJ)
  5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika)
  6. Bunga Citra Lestari (BCL)
  7. Sri Rosa Roslaina Handiyani (Rossa)
  8. Raisa Andriana (Raisa)
  9. Nadin Amizah
  10. Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya)
  11. Anindyo Baskoro (Nino RAN)
  12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
  13. Afgansyah Reza (Afgan)
  14. Ruth Waworuntu Sahanaya (Ruth Sahanaya)
  15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
  16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi Reborn)
  17. Ahmad Zulfikar Fawzi (Ikang Fawzi)
  18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
  19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
  20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
  21. Mario Ginanjar
  22. Teddy Adhytia Hamzah (Teddy Adhitya)
  23. David Bayu Danang Joyo (David Bayu)
  24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
  25. Hatna Danarda (Danar Widianto)
  26. Ghea Indrawari
  27. Rendy Pandugo (Rendy Pandugo)
  28. Gamaliel Krisatya (Gamaliel Tapiheru)
  29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi