Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Apa Itu Royalti Performing Rights? Dipersoalkan Ariel dkk ke Mahkamah Konstitusi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Deretan musisi seperti Armand Maulana, Kunto Aji, Ariel NOAH, dan Bunga Citra Lestari mendatangi kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Persoalan sistem royalti di Indonesia kembali disorot, Ariel NOAH, BCL, Armand Maulana dan 26 musisi lainnya yang tergabung dalam asosiasi VISI menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Baca juga: Lima Pasal UU Hak Cipta yang Digugat Ariel dkk ke MK

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.

Dalam unggahan di Instagram, asosiasi musisi VISI meringkas empat poin royalti performing rights yang dipersoalkan;

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
  2. Siapa yang secara hukum wajib membayar royalti performing rights?
  3. Apakah pihak selain LMKN dapat memungut dan menentukan tarif royalti sendiri di luar aturan pemerintah?
  4. Apakah wanprestasi dalam pembayaranroyalti performing rights tergolong pidana atau perdata?

Lalu, apa itu performing rights? Berikut penjelasannya:

Performing Rights: Pengertian, Fungsi, dan Mekanismenya

Performing rights atau hak pertunjukan adalah hak hukum yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya musik mereka di ruang publik.

Baca juga: 29 Musisi Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta dan Aturan Royalti dalam UU Nomor 28 Tahun 2014

Hak ini memberikan kompensasi kepada pencipta lagu, komposer, dan penerbit musik ketika musik mereka digunakan dalam berbagai bentuk, seperti konser, siaran radio dan televisi, pemutaran di restoran, kafe, bioskop, serta platform streaming digital.

Fungsi dan Tujuan Performing Rights

Performing rights memastikan bahwa pencipta dan pemegang hak cipta mendapatkan royalti atas penggunaan karya mereka di ruang publik.

Baca juga: Ahmad Dhani Terharu Ariel NOAH hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK

Sistem ini menciptakan mekanisme yang adil agar pencipta lagu menerima kompensasi dari pemanfaatan lagu mereka oleh pihak lain, termasuk bisnis dan media.

Dengan adanya performing rights, musisi dan komposer dapat terus berkarya karena mereka mendapatkan penghasilan dari karyanya, bukan hanya dari penjualan rekaman atau konser.

Baca juga: Ariel Noah hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK

Bagaimana Performing Rights Bekerja?

Performing rights dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Performing Rights Organizations (PROs) yang bertindak sebagai perantara antara pemilik hak cipta dan pengguna musik.

Beberapa langkah dalam sistem ini meliputi:

Musik yang dimainkan di radio, TV, konser, restoran, atau platform digital harus memiliki izin dari pemegang hak cipta.

Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti ASCAP, BMI, SESAC (AS), PRS (UK), dan LMKN, WAMI (Indonesia) mengawasi dan mengumpulkan royalti dari pengguna musik yang telah memperoleh lisensi.

Royalti yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada pencipta lagu dan penerbit musik sesuai dengan jumlah pemutaran atau pemakaian karya mereka.

Baca juga: Daftar 29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa sampai Bernadya

Contoh Penggunaan Performing Rights

Sebuah stasiun TV yang menayangkan musik dalam acara mereka harus membayar royalti ke LMK yang kemudian diteruskan ke pemegang hak cipta.

Restoran atau pusat perbelanjaan yang memutar musik di tempat mereka perlu membayar lisensi untuk menghindari pelanggaran hak cipta.

Platform streaming seperti Spotify dan YouTube membayar royalti performing rights kepada musisi berdasarkan jumlah pemutaran lagu.

Baca juga: Rose BLACKPINK Dikabarkan Keluar dari KOMCA, Asosiasi Hak Cipta Musik Korea

Perbedaan Performing Rights dan Mechanical Rights

Selain performing rights, ada juga mechanical rights, yaitu hak yang diberikan kepada pencipta lagu atas reproduksi musik mereka dalam bentuk rekaman fisik atau digital (CD, streaming, unduhan digital).

Jika performing rights terkait dengan pemutaran publik, mechanical rights berkaitan dengan perbanyakan dan distribusi musik.

Baca juga: Protes UU Hak Cipta, 1.000 Musisi Inggris Rilis Album Bisu

Penjelasan mengenai Performing Rights di atas berdasarkan konsep hukum hak cipta yang berlaku secara global, termasuk dalam Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) di Indonesia, serta sistem yang diterapkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), Karya Cipta Indonesia (KCI), dan Royalti Anugerah Indonesia (RAI).

Selain itu, praktik internasional dari Performing Rights Organizations (PROs) seperti ASCAP, BMI, dan PRS for Music juga menjadi acuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi