KOMPAS.com – Vokalis NOAH, Ariel, merespons pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut langkah uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan kekanak-kanakan.
Sebelumnya, Ariel NOAH dan kawan-kawan yang tergabung dalam asosiasi musisi VISI mengajukan uji materi ke MK terkait UU Hak Cipta.
Baca juga: Gugat UU Hak Cipta, Ariel NOAH dkk Minta Kejelasan Siapa yang Harus Bayar Royalti Performing Rights
Ariel menegaskan bahwa berbagai cara dapat ditempuh untuk mencari solusi terbaik.
"Sebetulnya itu kan caranya ada macam-macam. Ada juga cara yang diusulkan oleh Mas Dhani, kalau bisa nanti ketemu di DPR. Itu juga mungkin akan kita tempuh," ujar Ariel, dikutip dari kanal YouTube StarPro, Senin (17/3/2025).
Baca juga: Ahmad Dhani Terharu Ariel NOAH hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK
Ariel menambahkan, langkah mereka bukan semata-mata berfokus pada MK, tetapi juga terbuka untuk berdiskusi di DPR guna mencari jalan keluar yang tepat.
"Karena, kita kan mencari jalan keluar aja sebetulnya. Mungkin nanti kita ngobrol ke MK, kita ngobrol ke DPR," lanjutnya.
Baca juga: Ariel Noah hingga Bernadya Gugat UU Hak Cipta ke MK
Sebelumnya, Ahmad Dhani menyebut langkah yang dilakukan VISI sebagai langkah yang kekanak-kanakan beberapa waktu lalu.
"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan," kata Ahmad Dhani.
Baca juga: Armand Maulana Klarifikasi, 29 Penyanyi Tidak Gugat UU Hak Cipta ke MK, Hanya Uji Materi
Pernyataan ini menjadi bagian dari perdebatan yang lebih luas terkait isu yang sedang diangkat oleh para musisi Indonesia.
Ariel menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik melalui berbagai jalur yang tersedia.
Baca juga: 29 Musisi Gugat 5 Pasal UU Hak Cipta dan Aturan Royalti dalam UU Nomor 28 Tahun 2014
Sebanyak 29 penyanyi ternama Indonesia mengajukan uji materi Undang Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dilihat dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, uji materi terhadap Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini diajukan pada Jumat, 7 Maret 2025.
Baca juga: Lima Pasal UU Hak Cipta yang Digugat Ariel dkk ke MK
Dari data tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Terdapat lima pasal di UU Hak Cipta yang digugat Ariel dkk; Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.
Baca juga: 4 Poin Utama Gugatan Para Musisi ke MK soal UU Hak Cipta
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah sistem dan mekanisme performing rights dalam UU Hak Cipta.
Langkah uji materi UU Hak Cipta ini mendapat perhatian luas di kalangan industri musik.
Baca juga: Protes UU Hak Cipta, 1.000 Musisi Inggris Rilis Album Bisu
Musisi senior seperti Ahmad Dhani mengungkapkan rasa terharunya karena banyak musisi muda yang peduli terhadap hak pencipta lagu.
"Enggak nyangka mereka ternyata peduli dengan pencipta lagu. Terharu," tulis Ahmad Dhani di Instagram pada 11 Maret 2025.
Baca juga: Diskusi UU Hak Cipta dengan Menteri Hukum, Agnez Mo: Tujuannya untuk Belajar
Perdebatan soal sistem royalti dan hak cipta di Indonesia kembali mencuat setelah sebelumnya kasus Ari Bias vs Agnez Mo memantik diskusi luas tentang keadilan dalam distribusi royalti musik.
Banyak pihak menilai bahwa regulasi saat ini masih perlu diperbaiki agar lebih adil bagi pencipta lagu.
Baca juga: Di Tengah Sengkarut Royalti, Melly Goeslaw Umumkan Revisi UU Hak Cipta Dikaji DPR
Dengan gugatan ini, para musisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat meninjau ulang dan memperbaiki ketentuan dalam UU Hak Cipta sehingga dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pencipta dan pelaku industri musik di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.