Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Masa Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Polda Metro Jaya Ditambah 40 Hari

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis Nikita Mirzani resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan, masa penahanan Nikita terkait kasus dugaan pemerasan ditambah 40 hari.

Penambahan itu terhitung mulai 24 Maret 2025, begitu pun untuk asistennya, yakni Mail Syahputra.

Baca juga: Duduk Perkara Perseteruan Shella Saukia vs Nikita Mirzani

"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka, saudara NM dan saudara IM," kata Ade Ary di Polda Metro, Senin (24/3/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ade Ary menjelaskan penambahan ini adalah mekanisme sesuai KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) tentang proses penyidikan.

"Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara," lanjut Ade Ary.

Baca juga: Kasus Baru Nikita Mirzani Dilaporkan Shella Saukia soal Pencemaran Nama Baik

Dengan demikian, Nikita akan melewati hari raya Idul Fitri di dalam hotel prodeo.

Ade Ary mengatakan, Nikita dapat dibesuk sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Nikita dan Mail pertama kali ditahan tanggal 4 Maret usai menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys senilai Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi