Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung Terkait Kasus Hak Cipta Agnez Mo

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM fesmi.id.
FESMI 2023-2026
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) resmi mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA).

FESMI dan PAPPRI mengajukan Amicus Curiae ke MA terkait kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias.

Kasus dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst, yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kini memasuki tahap kasasi di MA.

Baca juga: Kisruh Agnez Mo vs Ari Bias, Ahmad Dhani: Saya Berisik Bukan Hanya sebagai Pencipta Lagu, tapi Juga Performer

Dalam pengajuan Amicus Curiae ini, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas selaku Ketua Umum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua organisasi ini menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan ekosistem musik Indonesia.

Baca juga: Sama-sama Minta Video, Ahmad Dhani Bandingkan Sikap Ariel NOAH dengan Agnez Mo

Dampak Putusan Agnez Mo dan Kepentingan Industri Musik

FESMI dan PAPPRI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar membela Agnez Mo sebagai individu, tetapi lebih kepada menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik Tanah Air.

"Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau. Harus ada koreksi agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama," ujar Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI melalui keterangan pers, dikutip Senin (24/3/2025).

Baca juga: Agnez Mo Bicara Undang-undang, Ahmad Dhani: Kayak Ngajarin Hakim

Senada dengan itu, Marcell Siahaan, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik.

"Kasus Agnes ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem musik. Ini menjadi kesempatan bagi kita untuk kembali menentukan prioritas, yaitu berekonsiliasi dan menjaga keseimbangan ekosistem agar tetap kondusif, produktif, serta bermartabat," ujar Marcell.

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Agnez Mo, Ari Bias: Tidak Pernah Menumbalkan Orang

Menurut FESMI dan PAPPRI, jika putusan ini tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi, hal ini dapat mengganggu sistem royalti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Implikasinya, ketidakpastian hukum dapat mengancam hak-hak musisi, pencipta lagu, produser, serta elemen lain dalam industri musik yang bergantung pada distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga: Kisruh Agnez Mo vs Ari Bias, Ahmad Dhani: Saya Berisik Bukan Hanya sebagai Pencipta Lagu, tapi Juga Performer

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, di mana Ari Bias mengklaim bahwa lagunya digunakan dalam konser tanpa izin dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnez Mo telah melakukan pelanggaran hak cipta dan didenda sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Tahu Vokalisnya Lumpuh di Panti Jompo, Ari Bias Akui Pernah Bantu Perjuangkan Royalti Lagu Band Elkasih

Putusan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pelaku industri musik karena dapat mengubah sistem royalti yang telah berjalan selama ini.

Oleh karena itu, FESMI dan PAPPRI berharap agar Mahkamah Agung mempertimbangkan aspek yang lebih luas dalam putusan kasasi ini demi keadilan bagi seluruh ekosistem musik Indonesia.

Baca juga: Tak Sampai Rp 1,5 Miliar, Terungkap Besar Nominal Royalti yang Dulu Diminta Ari Bias

Amicus Curiae Adalah…

Amicus Curiae adalah istilah dalam hukum yang berarti "sahabat pengadilan."

Ini merujuk pada pihak ketiga yang bukan merupakan bagian dari suatu perkara tetapi memiliki kepentingan dalam isu yang sedang dipersidangkan.

Pihak yang mengajukan Amicus Curiae biasanya adalah individu, organisasi, atau lembaga yang ingin memberikan pandangan atau argumentasi hukum kepada pengadilan guna membantu hakim dalam mempertimbangkan putusan.

Baca juga: Ari Bias Tegaskan Tak Terima Royalti dari Pertunjukan Musik Agnez Mo

 

Pendapat ini bisa berupa analisis hukum, perspektif industri, atau dampak putusan terhadap masyarakat luas.

Dalam kasus FESMI dan PAPPRI, mereka mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung karena menilai bahwa putusan dalam sengketa hak cipta Agnes Monica dapat berpengaruh besar pada ekosistem musik Indonesia.

Baca juga: Agnez Mo Bicara Undang-undang, Ahmad Dhani: Kayak Ngajarin Hakim

Putusan PN Jakarta Pusat

Ada pun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).

Agnez Mo sendiri mengajukan kasasi atas putusan tersebut dan sedang proses.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi